Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bentuk Desk Jamsos, KSPSI Awasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat. (Foto: Istimewa)

Bentuk Desk Jamsos, KSPSI Awasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan



Berita Baru, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bentuk Desk Jamsos guna mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan bahwa langkah itu diambil karena KSPSI sebagai stakeholder atas BPJS Ketenagakerjaan terdorong untuk berpartisipasi memastikan adanya penyempurnaan atas berbagai kerja dan layanan programnya.

Menurutnya, KSPSi berkepentingan memastikan BPJS Ketenagakerjaan, yang mengelola dana buruh saat ini lebih dari Rp625 Trilyun agar berjalan dengan baik dan benar sehingga dapat memberikan keuntungan serta kemanfaatan nyata bagi seluruh pesertanya yaitu kaum buruh/pekerja. 

“Kasus-kasus penggelapan dana titipan seperti yang terjadi pada ASABRI sebesar Rp23 Trilyun dan JIWASRAYA sebesar Rp16 Trilyun tidak boleh atau haram hukumnya terjadi di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini pun ada dana BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi hilang sekitar Rp22 Trilyun karena dikelola secara tidak hati-hati, namun  sangat disayangkan pengusutan itu dihentikan Kejaksaan,” kata Jumhur Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1).

Kemudian Jumhur Hidayat menjelaskan, Desk Jamsos (D’Jams) bertugas untuk mendorong kepatuhan atas kepesertaan program serta pengawasan atas pengelolaan dana buruh yang terhimpun di Badan Publik itu. 

“DESK Jamsos juga akan mendorong terciptanya aksesibilitas penuh bagi berbagai layanan jamsos,” ujarnya.

Ia menyebut pembentukan DESK Jamsos diputuskan melalui  rapat pleno DPP KSPSI di Senin, 6 November 2022 lalu. DPP KSPSI telah menerbitkan SK Pendirian DESK Jamsos yang ditandatangani Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Arif Minardi selaku Sekretaris Jenderal bernomor KEP.27/ DPP.KSPSI/XII/2022 menetapkan Pumpida Hidayatulloh dan Achmad Ismail sebagai Ketua dan Sekretaris DESK Jamsos KSPSI.

Diketahui, kepastian perlindungan sosial bagi buruh, menjadi tugas negara dalam menjaga derajat hidup rakyatnya agar tetap bermartabat. Lewat dua badan publik,  BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, negara mewujudkan proteksi sosial tersebut. 

Dua badan itu, masing-masing ditugaskan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan nasional dengan berpedoman kepada UU No:40 tentang SJSN dan UU No 24 tentang BPJS serta berbagai regulasi turunannya.