Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK

KPK Beberkan Alasan Tangkap Lukas Enembe



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan alasan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak percaya terhadap keadaan sakit yang diderita Lukas Enembe.

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah tetapi kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/1/2023).

“Sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan tersangka ini misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini tapi kami tidak serta merta percaya begitu saja untuk tersangka LE segera berobat ke Singapura,” imbuhnya.

Sebelumnya pada Kamis, 5 Januari 2022, KPK menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu menyebutkan ada 2 tersangka yang dijerat termasuk Lukas Enembe.

“Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL dan LE,” ucap Alex saat itu.

RL adalah inisial dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua). Dia langsung ditahan usai konferensi pers itu. Sedangkan LE adalah Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Pada tahun 2016, Rijatono mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham. Untuk proyek kontruksi, perusahaan Rijatono diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak
di bidang farmasi.

Lalu pada 2019 sampai 2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek di Papua di mana saat itu Lukas Enembe sebagai gubernur. KPK menduga Rijatono melakukan lobi-lobi hingga memberikan uang untuk memenangkan proyek.

“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” ucap Alex.