Wakil Ketua DPR Sebut RUU PPRT Mendesak untuk Segera Disahkan
Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak segera disahkan.
Karena Muhaimin Iskandar mendapati fakta dilapangan yang menunjukkan masih banyak praktek penindasan, kekerasan, dan eksploitasi serta tidak dipenuhinya hak-hak dasar pekerja rumah tangga.
Ketua Umum PKB itu tak menyangkal selama ini pembicaraan RUU PPRT stagnan di level pemerintah maupun di level DPR. Sehingga perlu dilihat secara utuh penyebab mandeknya pembahasan RUU tersebut.
Bagi Gus Muhaimin, sapaan akrabnya, setidaknya terdapat 3 aspek penting yang perlu segera diatasi guna melihat RUU PPRT mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.
Pertama, adanya kesalahpahaman menyangkut tata hubungan yang bersifat kultural atau kekeluargaan dalam hubungan kerja. Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak PRT.
“Ini yang pokok, yang mendesak menjadi perhatian kita semua. Agar segera kita bahas (RUU PRT, red.). Menyangkut perlindungan dan pemenuhan hak-hak ini PRT ini yang menjadi kebutuhan utama kebutuhan utama,” kata Gus Muhaimin lewat keterangan video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (20/12).
Poin ketiga, lanjut Gus Muhaimin, yaitu terkait pola hubungan kerja PRT yang berbeda dengan pola hubungan kerja industrial. Dijelaskan, pola hubungan kerja industrial satu patokan gaji dengan kebutuhan yang ditanggung masing-masing.
Sedangkan PRT, dalam bekerja memiliki pola hubungan hidup bersama dengan majikan. Sehingga terdapat kebutuhan bersama, diluar gaji yang diterima bersih oleh PRT.
“Tiga hal ini yang menjadi pertimbangan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pekerja rumah tangga,” pungkas Gus Muhaimin.