Kecam Perilaku LGBT di Kota Hujan, MUI Desak DPR Bogor Revisi Perda
Berita Baru, Bogor – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengecam dan menolak keras keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah kota hujan tersebut.
Oleh sebab itu, MUI Bogor mendorong DPRD Kabupaten Bogor merevisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) dan memasukan poin-poin pencegahan dan pembinaan prilaku LGBT.
“Mengecam keras perilaku asusila, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+),” kata Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Kabupaten Bogor Aep Saepudin Muhtar dalam keterangannya, Minggu (18/12).
“Karena bertolak belakang dengan ajaran agama apapun, serta mendorong pemerintah, pihak berwajib dan masyarakat untuk menolak segala bentuk kegiatan tersebut di Bumi Tegar Beriman,” sambung Aep Saepudin.
Menurut Aep Saepudin, penolakan dan kecaman terhadap prilaku LGBT tersebut disepakati dalam pertemuan MUI Kabupaten Bogor bersama ulama dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, pada Sabtu (19/12).
“Kesepakatan diambil setelah dilaksanakan pertemuan para ulama dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, kemarin,” katanya.
Aep Saepudin menjelaskan, kecaman dan penolakan terhadap keberadaan kelompok dan prilaku LGBT merupakan buntut beredarnya video yang dinarasikan adanya even kelompok LGBT di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu
“Kesepakatan diambil setelah dilaksanakan pertemuan para ulama dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, kemarin,” katanya.
Aep Saepudin menjelaskan, kecaman dan penolakan terhadap keberadaan kelompok dan prilaku LGBT merupakan buntut beredarnya video yang dinarasikan adanya even kelompok LGBT di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pencegahan dan pembinaan terhadap prilaku LGBT perlu dilakukan atas kerjasama lintas sektoral di Kabupaten Bogor. Salah satunya melalui DPRD Bogor dengan memasukan point pencegahan dan pembinaan dalam peraturan daerah (Perda) yang sudah ada.