Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU Perikanan
Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah, (Foto: Beritabaru.co).

Korporasi Kebal Hukum, Luluk Nur Hamidah Minta UU Perikanan Direvisi



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menyoroti sejumlah masalah dalam pengaturan Undang-undang (UU) Perikanan. Menurutnya, UU Perikanan memiliki banyak kelemahan dan celah hukum serta out of date.

Masalah pertama, kata Luluk, belum adanya pengaturan pidana korporasi atau badan hukum bagi pelaku Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing dalam UU Perikanan.

“Dalam UU Perikanan Pasal 101, pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurus. Padahal segala perbuatan hukum pengurus dilakukan untuk kepentingan korporasi,” kata Luluk kepada Beritabaru.co, Senin (20/01).

Tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, lanjut Luluk, menyebabkan implementasi tindak pelanggaran hanya terbatas pada pelaku di lapangan, seperti anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda kapal.

“Hanya ABK dan Nahkoda kapal yang diajukan ke muka persidangan. Sedangkan pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan IUU Perikanan sama sekali tidak tersentuh” terangnya.

Adaun masalah kedua, menurut Luluk terdapat tumpang tindih kewenangan dan masih lemahnya penegakan hukum. Hal itu dipengaruhi oleh lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum.

“Tumpang tindih kewenangan dan kebijakan juga sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Luluk mencontohkan, overlap kewenangan itu misalnya mengenai kewenangan penyidikan di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) yang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 UU Perikanan. Di mana terdapat ketidak selarasan dengan ketentuan UU ZEE Indonesia.

“Dalam UU ZEEI yang berwenang melakukan penyidikan dalam wilayah ZEE Indonesia hanyalah perwira TNI AL. Sedangkan dalam UU Perikanan penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negari Sipil) juga berwenang melakukan penyidikan di wilayah ZEE Indonesia,” katanya.

Oleh karenanya, Anggota Komisi IV DPR RI itu meminta dilakukannya penyesuaian. Katanya, sejumlah perundangan yang tidak sinkron harus dikaji ulang, termasuk yang sudah tidak update dan berpotensi tumpang tindih harus dicabut.

“Harus dibuat aturan baru yang komprehensif. UU Perikanan terakhir direvisi hampir sebelas tahun yang lalu. Indonesia butuh UU Perikanan baru untuk mengamankan sumber daya perikanan,” pungkasnya.

Masalah ketiga, Luluk menilai UU Perikanan kurang komprehensif. Pasalnya, IUU Perikanan berkaitan dengan kejahatan lainnya, seperti kepabeanan, keimigrasian dan ketenagakerjaan. Sehingga timbul permasalahan yurisdiksi pengadilan perikanan yang hanya dapat memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan.

“Pengadilan perikanan tidak mampu mengatasi perkembangan modus kejahatan perikanan terkini,” katnaya.

Saat ini, menurut Luluk, dibutuhkan UU Perikanan yang komprehensif yang mengcover penindakan hukum dan pertanggungjawaban pidana dan perdata yang menjerat korporasi hingga ke owner dari korporasi.

“Undang-Undang No.45 Tahun 2009 yang mengcover ketiga masalah di atas perlu dikaji ulang, termasuk produk hukum turunannya.  Perlu dirumuskan ulang aturan untuk mengisi kekosongan hukum pidana korporasi IUU Fishing. Sehingga dapat menghilangkan ambiguitas ketentuan yang overlapping satu sama lain terkait substansi hukum, penegakan hukum, dan kewenangan instansi,” tutup Luluk. [AD]