KUPI II Luncurkan Metodologi Fatwa Dengan Tiga Pendekatan
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II meluncurkan metodologi fatwa KUPI. Salah satu hasilnya dalam mengeluarkan fatwa ada tiga pendekatan yang dapat dirujuk.
“Pendekatan KUPI yang pertama ialah mubadalah adalah kesalingan di mana prinsip dasarnya sebuah kebaikan diperintahkan oleh Islam untuk laki-laki dan perempuan, meskipun teksnya dalam ayat itu hanya mengacu pada salah satu pihak,” kata Nur Rofiah, anggota Majelis Musyawarah KUPI di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya dalam pendekatan mubadalah, semua keburukan itu pasti dilarang oleh Allah SWT baik itu ditujukan untuk laki laki dan perempuan. Dalam praktiknya, mubadalah juga turut memastikan semua dan prinsip dasar ayat Al-Qur’an yang bernilai universal turut mencangkup di dalamnya perempuan.
Selanjutnya, pendekatan kedua yakni ma’ruf yakni mewujudkan kebaikan dengan tetap melihat keunikan khusus masyarakat. Kata ma’ruf dalam Al- Qur’an telah disebut sebanyak 34 kali dalam 32 ayat, di mana 18 belas diantaranya tentang keluarga.
Ia menambahkan pendekatan ma’ruf juga harus mempertimbangkan kearifan yang sesuai dengan agama dan berdampak baik kepada semua pihak termasuk perempuan, serta diterima masyarakat dan melahirkan kepuasan kepada semua pihak. Selain itu, dalam prinsipnya, ma’ruf menyadari kandungan ayat Al-Quran pada ajaran universal harus mempertimbangkan konteks khusus.
“Ma’ruf juga mempertimbangkan betapa pentingnya konstitusi Indonesia dengan perempuan,” katanya
Ia menjelaskan pendekatan terakhir ialah pendekatan keadilan hakiki perempuan. Pendekatan ini mempertimbangkan pengalaman kemanusiaan khas perempuan yang tidak dimiliki laki-laki.
Pengalaman pertama sistem reproduksi seperti menstruasi hamil, melahirkan, nifas, menyusui. Pengalaman kedua ialah pengalaman sosial dari stigmtisasi, marginalisasi, subordinasi dianggap sebagai alat seksual, kekerasan, beban ganda.
“Jangan bandingkan laki-laki sebagai standar tunggal keadilan bagi perempuan, apa yang disebut keadilan, kemaslahatan, kebijakan negara, kearifan sosial tidak boleh menyebabkan reproduksi sosial makin sakit, makin lelah atau berlipat-lipat sakitnya,” katanya
Lebih lanjut Rofiah menjelaskan bahwa sumber hasil musyawarah KUPI yakni Al-Qur’an, hadits, pendapat ulama, konstitusi negara. Kemudian strukturnya adalah deskripsi dan pertanyaan, dalil, istidlal, hasil sikap keagamaan, rekomendasi, daftar pustaka, dan lampiran.
“Semoga apa yang kita cita-citakan peradaban yang berkeadilan yang mendudukkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek seutuhnya semoga terwujud di Indonesia dan negara-negara lainnya,” pungkasnya