Pemprov Jatim Harus Evaluasi Rekrutmen Pengurus BUMD
Pemprov Jatim Harus Evaluasi Rekrutmen Pengurus BUMD
Opini, Habib Musthofah
(Pemerhati Ekonomi Jatim)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur adalah usaha milik daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Mengingat pernyataan modal juga berasal dari APBD (bagian penyertaan yang dipisahkan oleh pemerintah), seharusnya BUMD wajib patuh pada peraturan yang berlaku, salah satunya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Sebagai contoh, Erlangga Satriagung diketahui merangkap jabatan komisaris dan dirut. Erlangga Satriagung menjabat Komisaris di PT Peruri Wira Timur (KSO antara Peruri dengan PWU).
Di sisi lain ia juga menjabat Direktur Utama (Dirut) PT PWU yang merupakan BUMD Jawa Timur. Sedangkan dalam peraturan yang berlaku, seharusnya tidak bolah ada rangkap jabatan di BUMD, BUMN, dan BUMS (Swasta).
Hal ini menjadi kejanggalan dengan adanya rangkap posisi strategis di perusahaan. Menurut PP No 57 Tahun 2017 pasal 49 ayat 1, sudah jelas adanya larangan rangkap jabatan, termasuk menjabat anggota direksi.
Bahkan menurut keterangan selanjutnya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa diberhentikan sewaktu-waktu.
Adapun, posisinya sebagai pejabat direksi jugaterdapat kejanggalan. Status Erlangga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Erlangga Satriagung diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) sesuai RUPS LB PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur tertanggal 31 Agustus 2018 dan serah terima jabatan pada tanggal 7 September 2018.
Terdapat potensi penyelewengan dalam pengangkatan posisinya sebagai Dirut. Di mana pengangangkatannya tidak dilakukan secara profesional.
Hal itu mengacu pada ketentuan PP no 57 tahun 2017 pasal 58 yang meliputi uji kelayakan. Salah satu tahapannya menilai secara historis dan track record.
Adapun Erlangga Satriagung pernah menjabat sebagai Direksi PT JGU (Jatim Grha Utama) dengan rapor merah, tercermin dari setoran deviden (bagi Hasil) ke Pemprov Jatim yang sangat minim, bahkan dibawah 10 persen atau paling rendah yaitu hanya 2,8%. Padahal PT JGU menyedot dana APBD yang cukup besar.
Lebih lanjut, bukti konkrit atas pelanggaran yang ada di pasal 57 huruf H, menyatakan terkait dengan usia paling tinggi 55 tahun, sementara saat pengangkatan tahun 2018 Erlangga Satriagung sudah masuk diumur 60 tahun. Sedangkan Peraturan pemerintah berlaku sudah sejak tahun 2017.
Pelanggaran tersebut, lagi-lagi dapat menjadi dasar diberhentikan karena tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Sisi lain, dilansir oleh website alumniits.com, Erlangga aktif memegang jabatan sebagai Direksi dan Komisaris pada beberapa perusahaan, yakni Widya Satria Group (konstruksi), PT. Adya Surya Satria dan PT. Jatim Grha Utama BUMD (properti), PT. Putra Jatim Konsorsium, PT. Miarotama Sejahtera, PT. Wira Engineering; PT. Bumi Makmur Wisesa (pertambangan); PT. Java Sisal Star (agrobisnis); Rentang Khatulistiwa Group (konsultan teknik), PT. Japan Indonesia Corporation (ekspor-impor), PT. Bersama Membangun Jatim (pelabuhan), dan PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur.
Seharusnya, Gubernur Jawa Timur mengetahui dan tanggap dengan melakukan evaluasi setiap tahunnya.
Sesuai dengan PP yang berlaku, Gubernur berhak melakukan evaluasi regulasi, pencapaian atas rencana bisnisnya. Sehingga dari masalah tersebut bisa diselesaikan dan tidak memperluas potensi konflik kepentingan karena pelanggaran peraturan seperti di atas.
Agar dalam pengelolaan BUMD bisa fokus pada pengelolaan dan meningkatkan pendapatan perusahaan. Belum lagi, mempertanyakan posisi saat seleksi pengangkatan Direksi terkesan tertutup dan tidak transparan.
Saya melihat, Pemprov Jatim, khususnya Gubernur, cenderung melakukan pengabaian dan pembiaran dengan tidak adanya evaluasi kinerja. Untuk itu, Gubernur Jawa timur perlu mengadakan evaluasi kinerja dan pencapaian kinerja BUMD serta memperhatikan dan mengimplementasikan aturan main dengan melakukan evaluasi seluruh kinerja BUMD.
Dengan demikian, saya berharap ke depan, Pemprov mampu menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan yang ada.