Kemenkumham Sebut Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Kemungkinan Ditolak
Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week kemungkinan akan ditolak.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu mengatakan hal itu lantaran terdapat fakta awal nama tersebut telah digunakan untuk nama kegiatan kreatif secara komunal yang belakangan ramai di Sudirman, Jakarta Pusat.
“Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya,” kata Razilu dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).
DJKI telah menerima tiga permohonan merek Citayam Fashion Week dan satu permohonan merek Citayam. Sejauh ini, satu pemohon merek Citayam Fashion Week, yaitu Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali.
Masih ada dua permohonan lagi, dari PT Tiger Wong yang dimiliki oleh artis Baim Wong dan permohonan yang didaftarkan oleh seseorang bernama Daniel Handoko.
Razilu mengatakan proses permohonan merek atas nama PT Tiger Wong baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan.
Ia menyebut semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah selesai pengumuman permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif.
“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” katanya.
Diketahui, Citayam Fashion Week telah menjadi fenomena tersendiri di tengah masyarakat. Fenomena itu dilatarbelakangi oleh remaja asal Depok, Bojonggede, Tangerang dan Citayam yang nongkrong di Dukuh Atas Jakarta Pusat setelah datang naik kereta.
Aktivitas itu lantas viral di media sosial. Kemudian muncul banyak kegiatan lain seperti adu penampilan busana para ABG tersebut.