Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

'BPJS Kesehatan Mendengar' Upaya Tingkatkan Penyelenggaraan JKN

‘BPJS Kesehatan Mendengar’ Upaya Tingkatkan Penyelenggaraan JKN



Berita Baru, Jakarta – BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan peningkatan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya dengan menjaring berbagai aspirasi dan masukan dari para pakar, akademisi, praktisi, hingga perwakilan berbagai instansi di Indonesia melalui kegiatan ‘BPJS Kesehatan Mendengar 2022’.

“Untuk menjaga kesinambungan Program JKN ini, tentu tidak bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Dibutuhkan kerja sama yang solid dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan termasuk masyarakat,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).

Dalam diskusi tersebut isu mengenai kepesertaan Program JKN, kolektibilitas iuran peserta, hingga akses layanan kesehatan menjadi sorotan utama. Menurut Ghufron, pertumbuhan peserta JKN yang telah mencapai 241,7 juta jiwa per 30 Juni 2022, harus selaras dengan peningkatan akses layanan kesehatan, baik dari sisi kemudahan maupun ketersediaannya.

“Di WHO ada istilah effective coverage, artinya mereka yang tercakup jaminan kesehatan bisa memanfaatkan pelayanan dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Ghufron Mukti menyebutkan bahwa inovasi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan mutu dan penyelenggaraan JKN. Oleh karena itu, secara rutin BPJS Kesehatan melakukan kajian, riset, uji coba, dan pengembangan di berbagai sektor untuk memetakan kebutuhan.

Ia pun berharap semua gagasan dan masukan yang disampaikan stakeholders JKN dalam kegiatan BPJS Kesehatan Mendengar Tahun 2022 mampu membantu jajaran manajemen BPJS Kesehatan meracik rencana strategis yang tepat dalam menyelenggarakan Program JKN ke depan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani mengapresiasi perkembangan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan yang melampaui target dari ketetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dari waktu ke waktu.

Ia menjelaskan pada 2021, cakupan kepesertaan Program JKN mencapai 86,9 persen penduduk Indonesia, melebihi target RPJMN yakni sebesar 85 persen. Kemudian tahun ini, per Mei 2022 cakupannya sudah 88,6 persen dari total populasi Indonesia, sudah melewati target RPJMN tahun 2022 yaitu 87 persen.

“Konsistensi progresnya dari tahun ke tahun menggembirakan. Semoga target RPJMN 2024 di mana 98 persen penduduk Indonesia terlindungi Program JKN, bisa terpenuhi,” tuturnya.

Terkait kolektibilitas iuran JKN, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengungkapkan bahwa perlu dilakukan improvisasi dan inovasi agar pekerja informal bisa membayar iuran JKN dengan baik.

Menurutnya, jika berbagai upaya sudah dilakukan dan hasilnya belum optimal, maka penting bagi BPJS Kesehatan mendapat dana tambahan untuk menjamin para peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ini, misalnya melalui Dana Desa.

“Dana Desa sebagai sumber dana yang mandatori ke seluruh desa bisa dipertimbangkan untuk membantu iuran JKN bagi mereka yang menunggak, atau yang belum terdaftar, atau sudah terdaftar tapi kesulitan membayar iuran,” terangnya.