GERMAK Desak Pemerintah Sanksi Pabrik yang Belum Menyalurkan Minyak Goreng Curah Subsidi
Berita Baru, Jakarta – Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) sebagai Koalisi Masyarakat Sipil mendukung Program Subsidi Minyak Goreng Curah yang dikelola Pemerintah melalui Kemenperin.
GERMAK melihat program tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurangi beban atas kenaikan harga CPO dan minyak goreng.
Atas dasar itulah, GERMAK mendorong pemerintah memberikan teguran keras dan sanksi tegas terhadap industri Distribusi Minyak Goreng Sawit (MGS) yang belum berproduksi dan lamban memenuhi kuota produksi.
“Jika perlu nama-nama perusahaan tersebut diumumkan ke publik,” tuis GERMAK dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru.co, Minggu (10/4).
Dalam keteranganya tersebut, GERMAK mengura hasil pengawasan yang dilakukan pada Minggu I (pertama), 2-9 April 2022.
Disebutkan, GERMAK bersama tim investigasi dan laporan masyarakat menemukan adanya peningkatan perusahaan produsen MGS curah subsidi yang terlibat.
“Yakni dari 72 menjadi 75 industri yang berkontrak dengan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Artinya ada peningkatan 3 industri MGS,” ungkap GERMAK.
Berdasar ketentuan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 ke-75 Industri MGS wajib memproduksi dan mendistribusikan MGS curah bersubsidi kepada Masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
“Kemenperin telah menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dan total 75 industri MGS yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3%),” katanya.
“Di sisi yang lain, dari ke-55 Industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada,” sambung GERMAK.
Lebih lanjut, hasil pemantauan GERMAK di beberapa daerah pada tingkatan pabrik menunjukkan terdapat 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah subsidi dalam periode 1-9 April 2022 ini.
“Seperti PT. EUP di Pontianak, PT. MNOI di Bekasi, PT. DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT, PNP Jakarta Timur, PT. IMT Dumai, PT, BKP Gresik, PT. PPI Deli Serdang, PT. PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai,” urainya.
Fakta ini, menurut GERMAK, menunjukkan betapa masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada.
Padahal, para industri MGS tersebut berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai HET.
Di sisi yang lain, hal ini juga dapat dinyatakan sebagai bukti kelambanan dan ketidakpedulian industri MGS terhadap dampak yang dapat ditimbulkannya atas kondisi masyarakat.
“Yakni menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga MGS serta memicu permainan di tingkat penjual ke konsumen,” jelas GERMAK.
GERMAK juga menyebut, dari laporan masyarakat dan penelusuran yang dilakukan terhadap beberapa Pasar di Kawasan Jabodetabek menunjukkan adanya potensi permainan pedagang pasar dalam menjual MGS Curah subsidi.
“Dalam bentuk re-packing per-liter akan tetapi dijual dengan harga per-Kilogram,” sebutnya.
GERMAK melihat, sulitnya membedakan produk MGS Curah Subsidi dengan non-subsidi bagi masyarakat menyebabkan permainan pedagang tidak terasa, akan tetapi jelas-jelas merugikan konsumen.
“Bagi konsumen yang bertransisi dari MGS premium ke Subsidi mungkin harga yang ada tetap dipandang ekonomis,” katanya.
Hal ini, tutur GERMAK, semakin menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih kuat ke masyarakat terkait MGS Curah Subsidi, jenis dan harga di tingkatan konsumen. Serta mengajak masyarakat untuk ikut memantau.
“Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam pengawasan bersama dengan memantau potensi penyelewengan baik dengan modus Repacking atau permainan harga kepada konsumen,” ajak GERMAK.
“Laporkan dugaan manipulasi dan permainan MGS Curah Subsidi dengan mengirimkan informasi tersebut melalui email germak.nusantara@gmail.com, atau ke WA 081316641616. Laporan juga dapat disampaikan lewat tagging dokumentasi tersebut lewat sosmed instagram @germak, atau tiktok @germakindonesia,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, ada lima organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam GERMAK, diantaranya; Lingkar Madani (LIMA), Komite Pemilih Indonesia (TePI), Nara Integrita, Indonesia Budget Center, dan Anggota Koalisi Pemantau di 9 Provinsi. (mkr)