IM57+ Institute Tuntut Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Haris dan Fatia
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak pihak kepolisian mencabut penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/03/2022) menilai penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
Praswad menegaskan, langkah kepolisian tersebut justru menghambat terwujudnya tujuan negara demokratis yang didasarkan pada nilai transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menuntut kepolisian mencabut status tersangka atas Haris Azhar dan Fatia serta menghentikan proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik,” ujar Praswad.
Praswad menyampaikan langkah polisi menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka merupakan langkah mundur dalam membongkar kejahatan oligarki di Indonesia. Secara umum, terang dia, untuk mengungkap kejahatan HAM dibutuhkan perlindungan terhadap kebebasan berbicara.
Menurut Praswad, semestinya polisi memprioritaskan pengusutan dugaan pelanggaran pejabat publik yang sedang dipersoalkan oleh Haris dan Fatia tersebut.
“Penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka memukul mundur upaya membongkar kejahatan oligarki,” kata Praswad.
“Kami menuntut kepolisian fokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik sebagaimana diangkat oleh Haris Azhar dan Fatia ke publik,” sambungnya.
IM57+ Institute merupakan wadah bagi puluhan mantan pegawai KPK yang disebut tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebanyakan dari mereka kini telah menjadi ASN Polri.