KPK Kembalikan Uang Rp2,2 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Jasindo
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang Rp2,2 miliar lebih ke kas negara. Hal itu merupakan langkah pemulihan aset atau asset recovery dari kasus korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasindo.
“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,2 miliar,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/03/2022).
Uang itu diperoleh dari proses hukum terpidana kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Terpidana Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016 telah membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp483,7 juta sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.
Sedangkan terpidana Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) membayar uang denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1.330.668.513,27 sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.
“KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK,” kata Ali.