Imbas Konflik Agraria di Parigi Moutong, Konsorsium Pembaruan Agraria Rilis Pernyataan Sikap
Berita Baru, Jakarta – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah menyatakan sikap setelah terjadi insiden yang menimpa warga Parigi Moutong atas penolakannya terhadap tambang yang dilakukan oleh PT. Trio Kencana pada Sabtu (12/2/2022).
PT. Trio Kencana merupakan perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di lahan seluas 15.725 ha. Warga melakukan aksi penolakan terhadap tambang tersebut karena mengancam kerusakan lingkungan, sumber air, pertanian, pemukiman dan kebun warga.
Alih-alih mengamankan, justru aksi damai yang dilakukan oleh warga Parigi Moutong dibalas dengan cara-cara represif oleh aparat Kepolisian. Tercatat ada 59 warga dari 18 desa yang menjadi korban dan masih ditahan. Akibatnya, warga terutama anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi merasa tidak aman dan terancam.
Aksi warga dari tiga kecamatan di Sulawesi Tengah, yakni Kecamatan Toribulu, Kecamatan Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ART) sejak pukul 10.30 WITA pada Sabtu (12/2) hingga tengah malam masih melakukan pemblokiran.
Namun, aksi ini kemudian dibubarkan secara paksa oleh aparat Kepolisian sampai pada Minggu (13/02) dini hari setelah mereka memulainya dengan menembakkan gas air mata kepada massa aksi.
Menurut KPA, demi melancarkan bisnis tambang perusahaan, negara dan aparat masih menempuh cara-cara kekerasan dalam penanganan konflik agraria. Sepanjang tahun 2022, konflik agraria kerap dengan tindakan represif terhadap aparat.
Mulai dari konflik agraria di Desa Pakel, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Sumber Jaya, Kab. Muaro Jambi, Jambi; Desa Runut, Kab. Sikka, Nusa Tenggara Timur; Desa Batu Mila, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan; Kec. Mumbulsari, Kab. Jember, Jawa Timur; dan Desa Gadungan, Kab. Blitar, Jawa Timur, hingga yang baru saja terjadi di Desa Wadas, Kab. Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam catatan akhir tahun 2021 KPA, konflik agraria yang diakibatkan oleh bisnis tambang korporasi besar meningkat pesat 167 % di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020, yaitu sebanyak 30 kejadian konflik dengan luasan wilayah yang terdampak konflik lebih dari 155 ribu hektar.
Lebih dari 16 ribu keluarga yang terdampak. Konflik agraria di sektor tambang menjadi penyumbang konflik tertinggi nomor tiga, setelah bisnis perkebunan dan proyek pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan situasi darurat agraria di atas, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendukung sepenuhnya perjuangan warga dan Aliansi Rakyat Tani (ART) yang menolak keberadaan dan aktivitas tambang PT. Trio Kencana, serta mengutuk keras tindakan brutal aparat keamanan. Sebab itu, KPA mendesak kepada:
1. Kapolres Parigi Moutong segera membebaskan seluruh warga yang ditahan yang berkaitan dengan aksi penolakan tambang oleh warga di 3 (tiga) kecamatan, Kabupaten Parigi Moutong;
2. Kapolda Sulawesi Tengah segera menginstruksikan seluruh jajarannya agar menghentikan upaya-upaya intimidasi, kekerasan dan penangkapan terhadap warga dan aparat desa, serta menarik mundur seluruh aparat kepolisian dari Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah;
3. Kapolri segera mengevaluasi pendekatan dan cara-cara kepolisian dalam penanganan setiap konflik agraria, serta segera usut tuntas pelaku penembakan termasuk tindakan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka;
4. Gubernur Sulawesi Tengah harus bertanggungjawab atas ketidakhadiran pemerintah di tengah konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat dan PT. Trio Kencana dan segera membentuk tim penyelesaian konflik agraria tingkat provinsi dengan pelibatan organisasi masyarakat sipil;
5. Komnas HAM bersama Komnas Perempuan segera melakukan investigasi mendalam, terkait dugaan tindak pidana aparat kepolisian dalam penembakan massa aksi dan mengkondisikan lokasi menjadi ruang yang aman dan kondusif bagi seluruh warga, terutama bagi anak dan perempuan;
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral segera menghentikan operasi dan mencabut izin usaha pertambangan PT. Trio Kencana yang merugikan masyarakat dan menyebabkan konflik agraria bersifat struktural;
7. Presiden RI segera memastikan seluruh proyek dan bisnis tambang di Indonesia tidak beroperasi dengan cara-cara menghilangkan hak-hak rakyat atas tanah, lingkungan dan ruang hidup masyarakat setempat; sekaligus menghentikan model pembangunan ekonomi yang kontraproduktif dengan agenda Reforma Agraria.