Berantas Peredaran Narkoba, BNNK Gresik Rangkul Semua Komponen Bersinergi
Berita Baru, Gresik – Pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Gresik terus digencarkan. Semua komponen baik stakeholder hingga masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan barang haram tersebut. Termasuk peranan insan media dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya barkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi tanggung jawab seluruh pihak tidak hanya BNNK saja. Apalagi angka peredaran barang haram tersebut di Gresik justru semakin naik setiap tahunnya, mulai dari pengedar hingga pemakai.
“Kami harap komponen masyarakat bisa membantu dalam membrantas narkoba.
Mulai pengusaha dan pemerintah, mari kita sama-sama memberantas narkoba di Gresik,” ujar Supriyanto dalam Workshop bertema “Penguatan Kapasitas Insan Media untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba”, Kamis (3/2).
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini telah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2020 tentang pemberantasan narkoba. Namun sayangnya, peraturan bupati (Perbub) terkait pemberantasan narkoba belum di tandatangani oleh Bupati Gresik.
“Semoga cepat ditandatangani terkait Perbup,” ucapnya.
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerapkan Desa Bersinar sebagai upaya pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif di tingkat desa/kelurahan
“Semisal di wilayah Gresik Selatan terdeksi banyak pemakai dan kebanyakan memakai untuk doping dan lama-lama akan jatuh. Kita juga ada program desa bersinar,” terangnya.
Data BNNK Gresik mencatat, total ada 150 gram barang bukti narkoba yang diamankan dari pengungkapan sejumlah kasus. Para pengguna narkoba itu selanjutnya direhabilitasi sesuai peraturan Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Sementara Kasat Reskrim Narkoba (Reskoba) Polres Gresik Irwan Tjatur Prambudi menyatakan, narkoba sangat membahayakan bagi masyarakat khususnya generasi muda. Karena itu, semua komponen bertanggung jawab untuk bersinergi memberantas tidak hanya BNN dan Polri. Kaitannya dengan mengawasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar kemudian melapor untuk ditindaklanjuti.
“Jangan sampai Gresik menjadi sasaran empuk untuk bisnis narkoba oleh para bandar narkoba dari Surabaya,” tegasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir mengungkapkan, lahirnya Perda No 11 tahun 2020 yang disahkan oleh pemerintah legislatif dan eksekutuf adalah berangkat dari kekhawatiran bersama tentang bahaya narkoba dan upaya pencegahannya.
“Gresik sebagai kota penyangga Kota Surabaya di tahun 2019 pernah mencapai angka tertinggi peredaran narkoba, ini menjadi kekhawatiran dan perhatian kita bersama, bagaimana persoalan ini bisa sitangani bersama-sama melalui pendekatan secara emosional,” ucapnya.
Pendekatan emosional, sambung Qodir, bisa dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi di tengah masyarakat maupun rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.
“Jadi idak semua dihadapkan secara hukum, saya khawatir jika semua dihadapkan secara hukum, pengguna narkoba malah tambah parah setelah keluar dari tahanan,” bebernya.
Bahkan, politisi asal PKB itu menilai, bila perlu sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba dilakukan di pelosok-pelosok dengan melibatkan pemerintah desa se-Kabupaten Gresik. Agar menyentuh hingga lapisan komponen masyarakat paling bawah.
“Bila perlu desa-desa diajak ngobrol untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi bagi warganya, nanti kegiatannya kan bisa dianggarkan di desa,” tandasnya.
Dengan begitu, dirinya optimis pencegahan narkoba di kota santri akan lebih maksimal dengan terus menggelorakan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba hingga tingkat desa.