Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Kelola 14 Aplikasi
Berita Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan 14 aplikasi pinjaman.
“Kemudian mereka ini (karyawan) semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal,” kata Zulpan, dikutip dari kumparan.com, Rabu (26/1).
Meski demikian, Zulpan enggan membeberkan seluruh nama aplikasi yang dioperasikannya. Ia hanya merinci 6 dari 14 aplikasi pinjaman tersebut.
“Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya,” jelas Zulpan.
Dari banyaknya aplikasi yang dioperasionalkan serta ada 98 karyawan dipekerjakan, Zulpan menduga ada banyak korban dari pinjol ilegal ini.
“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” tutup Zulpan.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap 1 manajer dan 98 karyawan. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.