KPK Tetapkan 123 Orang Sebagai Tersangka Sepanjang Tahun 2021
Berita Baru, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 123 orang sebagai tersangka korupsi selama tahun 2021.
Hal itu ia ungkap dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait kinerja KPK sepanjang tahun 2021, di ruang rapat Komisi III DPR RI, gedung MPR/DPR, Rabu (26/1).
Dalam rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto beserta pimpinan Komisi III DPR lainnya, Firli awalnya mengungkap terkait capaian KPK.
Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara, melebihi dari target KPK.
“Di penindakan, kami ingin sampaikan secara gamblang, tahun 2021 penyelidikan dilakukan oleh KPK 127 perkara, dari target 120 perkara,” kata Firli.
Menurut Firli, dari 127 perkara tersebut, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan. Sedangkan sebanyak 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.
Kemudian, Firli menutirkan penetapan tersangka korupsi selama periode 2021. “Dengan jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Firli juga mengungkap kerugian negara pada tahun 2021 sebanyak Rp416,9 miliar. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga diselamatkan sebanyak Rp203,29 miliar.
“Kembalian kerugian negara total pemulihan kerugian negara Rp416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya upaya penindakan,” ujarnya.
“Di samping itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp203,29 M. Di samping itu, KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” tambah Firli.