Polda Kepri Amankan 10 Orang Sindikat Video Call Bugil
Berita Baru, Batam – Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 10 orang sindikat video call mesum di Batam. Tersangka merupakan warga negara asing, satu diantaranya perempuan yang siap tampil erotis saat ada yang menelpon.
Selebihnya adalah laki-laki ada 9 orang yang perannya berbeda-beda. Mereka berwarga Negara China dan Vietnam yang berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW.
Dit Reskrimsus Polda Kepri mengamankan mereka karena dugaan pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone video di Kota Batam.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone ini diungkap Polda Kepri berawal dari informasi masyarakat.
“Ada 10 orang tersangka yang kita amankan dari salah satu rumah di Kota Batam. Mereka beroperasi melalui aplikasi Wechat,” kata Kombes Pol Teguh Widodo saat jumpa pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/1).
Ia menyebut, peran 10 tersangka berbeda-beda, mulai bertugas melakukan profiling korban yang berada di Negara China, ada pula yang menjadi Icon yang melakukan video call sex.
“Ada yang searching melakukan pencarian korban menghubungi korban dan ada yang bertugas merekam video korban yang sedang video call sex,” terangnya.
Pelaku, lanjutnya, setelah video call mesum direkam, tersangka akan mengancam korban lalu memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.
“Pagi ini, kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau ke pihak Imigrasi,” jelas Dir Reskrimsus Polda Kepri.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, mengapresiasi kinerja Polda Kepri karena sudah mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WNA.
“Tentunya, dengan kejadian ini kita terus meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. Dan juga tidak hanya di pintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya,” kata Tessa Harumdila.
Para Pelaku ditangkap tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri di Perumahan Palazzo Garden, Kota Batam. Dari lokasi penangkapan polisi mengamankan beberapa alat komunikasi berupa laptop dan handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya.
“Adapun tersangka wanita berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan video Call phone sex. Kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban. Para tersangka melakukan aksinya sejak sejak Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Menurut Kabid Humas, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Dan pasal lain yang mengancam yakni atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 1 miliar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri.