96 Persen Dari 11 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Lewat e-Filling
Berita Baru, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo lakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gambir Empat, KPP Pratama Cempaka Putih, dan KPP Pratama Menteng Tiga.
Hal itu Dia lakukan untuk melihat situasi pelayanan perpajakan di hari akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami tunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti supaya dianggap tidak telat melaporkan,” ujar Dirjend Pajak Suryo Utomo, dalam siaran pers, Rabu (31/3/2021).
Dalam kunjungannya Suryo juga mengatakan bahwa melaporkan SPT Tahunan melalui daring atau e-filing berarti ikut serta dalam upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19.
“Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman,” ungkapnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lanjutnya, hingga hari ini jumlah SPT Tahunan yang masuk adalah sekitar 11 juta.
“Di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing. Jumlah ini mengalami kenaikkan sekitar 2,1 juta SPT dibandingkan tahun lalu pada tanggal yang sama,” kata Suryo.
Ada pun terkait SPT Tahunan wajib pajak badan, menurutnya, batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2020 adalah tanggal 30 April 2021.
Meski demikian, DJP tetap mengimbau supaya pelaporan SPT Tahunannya segera dilakukan, karena lebih awal lebih nyaman.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa,” tukasnya. (MKR)