73 Lembaga Halal Dunia Ajukan Kemitraan dengan Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan sebanyak 73 lembaga halal dunia mengajukan kemitraan halal dengan Indonesia.
Menurut Menag, Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Karenanya, sangat wajar menjadi perhatian dan kiblat dunia dalam industri halal.
“Sampai saat ini, sudah ada 73 lembaga dari berbagai negara yang mengajukan diri untuk bermitra. Hal ini semakin memperkuat Indonesia untuk mewujudkan program kami, ‘Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia’,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (29/10).
Menurutnya, Indonesia selama ini juga aktif dalam organisasi halal international. Salah satunya dalam ASEAN Working Group on Halal Food (AWGHF). Pada pertemuan ke-16, tanggal 20 juli 2020 lalu, Indonesia turut mendukung berdirinya International Halal Authority Board (IHAB) yang beranggotakan 84 anggota dari 46 negara di mana Indonesia berperan sebagai wakil ketua.
“Peran Indonesia dalam membangun industri halal global semakin kuat dengan diterimanya sebagai anggota SMIIC (The Standards and Metrology Institute for Islamic Countries). Organisasi ini beranggotakan negara-negara yang tergabung dalam OKI. Masuknya Indonesia sebagai anggota SMIIC, menunjukan bahwa standar halal Indonesia kompatibel dengan standar halal negara-negara OKI sehingga memudahkan perdagangan produk halal antara Indonesia dengan negara-negara anggota OKI lainnya,” tuturnya.
Dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), lanjut Menag, Indonesia aktif menyosialisasikan regulasi halal yang sebelumya bersifat voluntary kini menjadi mandatory. Indonesia telah menotifikasi berbagai regulasi halal, yakni UU No 33 tahun 2014, PP No 31 tahun 2019, dan PMA No 26 tahun 2019. “Dalam sidang WTO yang berlangsung 28-29 Oktober 2020 ini, Indonesia menotifikasi PMA Nomor 26 tahun 2019 pada pasal yang terkait dengan produk yang wajib bersertifikat halal,” jelas Menag.
Menag menegaskan, kementerian yang dipimpinnya mendukung penuh peningkatan peran Indonesia dalam industri halal dunia. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, sesuai dengan renstra Kementerian Agama tahun 2020-2024, akan dialokasikan anggaran lebih dari Rp771 miliar (sekitar USD 52,6 juta) untuk program penyelenggaraan jaminan produk halal dalam lima tahun ke depan.
Tahun ini, Kemenag juga mulai memfasilitasi sertifikasi halal bagi 3.238 usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia dengan total biaya mencapai Rp19 miliar. Pemerintah Indonesia bahkan memastikan bahwa biaya sertifikasi halal untuk UMK akan digratiskan atau bertarif nol rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat daya saing UMK Indonesia sehingga mampu menembus pasar global.
“Ini sesuai komitmen Indonesia dalam organisasi sub-regional tiga negara, IMT-GT (Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle), menargetkan 3.000 UMK berorientasi ekspor di tahun 2021,” tegasnya.
“Indonesia juga menyederhanakan proses sertifikasi halal dengan merevisi UU No 33 tahun 2014 dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah kemudahan sertifikasi halal bagi UMK serta dipersingkatnya proses pengurusan sertifikasi halal dari 90 hari menjadi hanya maksimal 21 hari,” lanjutnya.
Perkembangan industri halal lainnya di Indonesia adalah terbitnya masterplan ekonomi Islam Indonesia 2019-2024. Salah satu strateginya adalah memperkuat rantai pasok halal (Halal Value Chain) dari hulu hingga hilir. Ini meliputi enam klaster, yaitu: makanan/minuman, parawisata, fashion, media, farmasi/kosmetik dan energi terbarukan.
“Untuk kerjasama internasional dalam industri halal, Indonesia terbuka bagi semua negara untuk bekerjasama. Namun, kami mengharapkan keterlibatan pemerintah dalam setiap kerjasama tersebut sehingga memudahkan pertanggungjawaban jika ada masalah,” pungkasnya.