Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tutup Jembatan Suramadu saat Larangan Mudik 6-17 Mei
Kendaraan bermotor melintas di jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Antara)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tutup Jembatan Suramadu saat Larangan Mudik 6-17 Mei



Berita Baru, Jawa Timur – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyekatan di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) Jawa Timur pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk menekan mobilitas masyarakat saat penerapan periode larangan mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Menurut AKBP Ganis, personilnya bersama petugas gabungan mulai mendirikan pos-pos titik penyekatan di dua arah, baik dari arah Surabaya maupun Madura. Pengemudidan pengendara yang melintas Jembatan Suramadu akan diberhentikan di titik tersebut untuk pemeriksaan.

“Pada tanggal 6 Mei, sudah tidak bisa melintas,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (2/5).

Ganis mengungkap di titik penyekatan, petugas akan melakukan pemeriksaan pengendara yang hendak lewat, mulai dari kepentingan atau keperluan hingga kelengkapan syarat perjalanan.

“Jika ditemukan ada pemudik, maka mereka diminta putar balik ke daerah keberangkatan,” ucapnya.

Namun Ganis tetap memastikan bagi pengentadara yang berkegiatan dinas, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulans akan diperbolehkan melintas.

“Yang berkepentingan ambulans, pemadam, sembako, tangki-tangki boleh melintas. Termasuk yang bekerja, tapi harus ada surat keterangan dari instansi,” terangnya.

Penyekatan dilakukan, lanjut Ganis, minindak lanjuti pembatasan pergerakan orang selama momen mudik Lebaran demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 oleh pemerintah.

“Saya mengimbau warga di Surabaya maupun Madura untuk memahami kebijakan ini dan menahan diri tidak melangsungkan mudik Lebaran pada tahun ini,” ungkap Ganis.

Penyekatan serupa juga akan dilakukan di 17 titik akses masuk Kota Pahlawan, 6-17 Mei 2021. Petugas gabungan yang terdiri atas Pemerintah Kota Surabaya bersama Polri-TNI akan mengawasi jalannya penerapan kebijakan larangan Mudik 2021.

17 titik diantaranya, Terminal Benowo, Terminal Osowilangon, Exit Tol Masjid Al Akbar, Depan PMK SIER, Eks Pasar Karang Pilang, Exit Tol Gunungsari – Malang, Exit Tol Gunungsari – Gresik, SP3 Driyorejo – Lakarsantri, Depan Cito Dishub Surabaya, Exit Tol Simo Surabaya, Exit Tol Satelit. Selain itu di Rungkut (Pondok Candra), Merr Gunung Anyar, Jembatan Suramadu, Exit Tol Margomulyo, Dupak Demak dan Exit Tol Perak juga ada pula penyekatan. (MKR)