Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ini 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Mulai Diadili Hakim
Ini 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Mulai Diadili Hakim

5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Mulai Diadili



Berita Baru, Sepakbola – Tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa yang sangat kelam bagi dunia sepak bola Indonesia. Banyak pihak yang terlibat dalam tragedi itu, namun baru beberapa pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban dan diadili.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 suporter usai pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Oktober 2022, mulai dipersidangkan.

Dalam kasus ini, ada lima pihak yang dijadikan terdakwa yang telah melakukan sidang awal di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023). Lima pihak itu yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim), dan dua dari Arema FC yakni petugas keamanan Soko Sutrisno serta Abdul Harris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan.

Kelimanya dituduh membuat kelalaian yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dalam pertandingan sepakbola. Persidangan Tragedi Kanjuruhan sendiri digelar secara telekonferensi karena masalah keamanan.

Jaksa Ari Basuki mengatakan, ketiga polisi didakwa memerintahkan menembakkan gas air mata, yang disebut oleh Komnas HAM dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta bentukan Presiden Joko Widodo sebagai ‘penyebab utama’ tewasnya ratusan suporter di Malang.

Proses persidangan Tragedi Kanjuruhan ini sendiri masih menjadi sorotan media internasional. Media Timur Tengah, Al Jazeera, serta ABC dari Australia masih ‘mengawal’ Tragedi Kanjuruhan.

Peristiwa kelam itu menimbulkan luka mendalam bagi banyak keluarga korban, juga para pecinta sepakbola tanah air. PSSI, selaku otoritas tertinggi sepakbola Indonesia, sempat menghentikan kompetisi Liga 1 sebelum akhirnya bergulir lagi, saat Liga 2 dan Liga 3 justru disetop.