Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

310 Napi di Gresik Terima Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

310 Napi di Gresik Terima Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas



Berita Baru, Gresik – Rumah Tahanan (Rutan) Gresik memberikan remisi khusus (RK) kepada ratusan narapidana pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari ratusan narapidana yang menerima remisi, dua orang diantaranya langsung bebas. 

Remisi khusus pada Idul Fitri 1443 H ini merupakan momen yang paling dinanti-nanti oleh warga binaan Rutan Gresik. Sebab para narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana atau RK yang diberikan sebagai hak warga binaan. 

Pemberian remisi tersebut harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Diketahui, Rutan Gresik telah mengusulkan 310 naparidana untuk mendapatkan Remisi. 

Syarat administratif yang dimaksud yaitu, harus terpenuhinya petikan putusan dan BA17, bebas dari register F, mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan adanya laporan SPPN, dan surat keterangan daftar perubahan.

Sedangkan syarat substantifnya yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani pidana denda dan cuti menjelang bebas. 

Pemberian remisi itu dilakukan usai petugas rutan dan warga binaan melaksanakan Shalat Idul Fitri di di lapangan dalam Rutan Gresik, Senin (2/5) kemarin.

“Kami telah mengusulkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 310 narapidana Rutan Gresik ke Kantor Wilayah dan Ditjen Pemasyarakatan, yang memenuhi syarat hingga SK remisi terbit hanya 306 orang, 2  diantaranya langsung bebas hari ini,” kata Karutan Gresik, Aris Sakuriyadi dalam keterangannya.

Aris Sakuriyadi secara simbolis memberikan SK Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 kepada salah satu perwakilan warga binaan. 

“Berharap bagi warga binaan yang mendapat remisi agar selalu menjaga sikap, mengikuti setiap pembinaan dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban selama di Rutan Gresik,” pungkasnya.