Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

307 Narapidana di Gresik Dapat Remisi HUT RI ke-75

307 Narapidana di Gresik Dapat Remisi HUT RI ke-75



Berita Baru, Gresik  – Sebanyak 307 narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Gresik bisa bernafas lega. Pasalnya, dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 tahun ini, mereka mendapatkan remisi.

Namun, tidak semua narapidana itu langsung diperbolehkan pulang. Ada yang masih menjalani sisa hukuman. Ada pula yang menjalani hukuman subsidair sebagai pengganti denda.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Gresik, Anis Handoyo menjelaskan, remisi umum tahun 2020 ini digelar secara virtual atau video daring serentak se-Indonesia.

Kali ini ada dua jenis remisi. Pertama remisi umum I, narapidana hanya mendapatkan potongan hukuman. Kedua, remisi umum II, mereka bisa langsung bebas. 

Totalnya, ada 307 narapidana yang mendapat remisi. Meliputi remisi I ada 301 warga binaan. Sedangkan remisi II sebanyak 6 orang. Remisi II baru 1 yang diperbolehkan pulang, 5 orang masih menjalani hukuman subsidair sebagai pengganti denda.

“Ada yang mendapat remisi 5 bulan, tapi rata-rata mendapat remisi 2 bulan,” kata Anis Handoyo usai menggelar acara remisi secara virtual, Senin (17/8).

Dalam pemberian remisi ini hanya dua orang yang dipanggil sebagai perwakilan. Satu orang laki-laki dan satu perempuan. Perkara yang menjerat kedua narapidana itu sudah tahap putusan.

Dikatakan Anis, warga binaan yang mendapat remisi umum ini sebagian besar perkara narkotika. Ada pula perkara pidana umum. Kategori yang mendapatkan remisi ini karena berkelakuan baik.

“Mereka sudah menjalani hukuman badan minimal tiga bulan untuk anak-anak. Dan enam bulan untuk kalangan dewasa. Rata-rata hukumannya dibawah lima tahun,” tandasnya.

Terakhir, Anis berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi dan sudah pulang, bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi ditengah masyarakat.

Diketahui, kapasitas lapas ada 200 hunian, dengan total seluruh tahanan 742. Untuk tahanan laki-laki sebanyak 205 narapidana, perempuan 9 narapidana, 511 dan 17 perempuan. Sedangkan dalam kasus, ada 571, yakni kasus narkoba,  7 korupsi, dan pidanan umum 164.