3 Kejanggalan di Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
Berita Baru, Sepakbola – Tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa yang cukup alot. Selain menyebabkan 135 korban jiwa, proses hukumnya pun cenderung tidak transparan. Banyak kejanggalan-kejanggalan di dalamnya.
Seperti yang Tempo sebut, mengutip dari Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, kejanggalan yang sangat nampak bisa dilihat dari rekonstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Ditemukan rekonstruksi perkara tidak menggambarkan adanya tembakan gas air mata ke tribun.
Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua terdakwa penyebab Tragedi Kanjuruhan. Dua oknum yang dibebaskan tanpa ada sanksi itu yakni Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.
Pada saat itu, Wahyu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Malang sementara Bambang merupakan Kepala Satuan Samapta Polres Malang.
3 Kejanggalan dari Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
Dibebaskan Tanpa Sebab yang Jelas
Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan bahwa kedua aktor penyebab Tragedi Kanjuruhan tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Untuk Wahyu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian tidak dapat diterapkan pada Wahyu karena tembakan gas air mata bukan atas inisiatifnya. Bambang, yang terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata, dibebaskan karena Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gas air mata sudah terbawa hembusan angin ke sisi selatan stadion.
Vonis Tidak Sesuai dengan Dakwaan
Kesimpulan Majelis Hakim bertolak dengan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut kepada kedua terdakwa penyebab Tragedi Kanjuruhan. Wahyu didakwa lalai karena tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, terbukti bahwa Wahyu sudah dihimbau oleh Kepala Kesatuan Keamanan Polres Malang untuk tidak menembakkan gas air mata di stadion pada rapat koordinasi pengamanan pertandingan pada 15 September 2022. Bambang didakwa memperbesar risiko insiden saling himpit sesama penonton dengan ceroboh dan tidak hati-hati karena perintahnya untuk menembak gas air mata.
Mulanya, Ada 6 Tersangka
Selain Wahyu dan Bambang, kepolisian juga menamakan empat tersangka lainnya yang menjadi penyebab dari Tragedi Kanjuruhan. Ajun Komisaris Hasdarman, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno dan Direktur Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita. Namun, kepolisian mencabut status tersangka Akhmad Hadian. Sedangkan Hasdarman dan Abdul Harris divonis 1 tahun 6 bulan, sementara itu Suko divonis 1 tahun. Vonis ini juga sudah dipotong dari tuntutan awal, Hasdarman awalnya dituntut vonis 3 tahun, sementara Abdul Harris dan Suko Sutrisno tadinya dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.