3.155 Botol Miras dimusnahkan Pemkot Depok
Berita Baru, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok musnahkan 3.155 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang merupakan hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama beberapa pekan.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, berharap agar nantinya terjadi penurunan sesuai dengan sosialisasi terkait Peraturan Daaerah (Perda) yang berlaku.
“Mudah-mudahan ke depan terjadi penurunan, sesuai dengan sosialisasi terkait Perda (peraturan daerah) Kota Depok. Miras ini menjadi keseriusan kami,” kata Pradi, Rabu (30/12).
Pradi menegaskan, akan terus berupaya melakukan berbagai cara untuk memusnahkan peredaran Miras di Kota Depok tanpa pandang bulu.
“Miras di Kota Depok akan kami tindak sesuai aturan. Kami akan musnahkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Sedangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny menjelaskan, penyitaan dan pemusnahan Miras itu sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Ini memberikan efek jera kepada penjual yang mengedarkan tanpa izin. Dari hasil penertiban ini kami lanjuti dengan tipiring ke pengadilan,” jelasnya.
Lienda berharap, pemusnahan tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku peredaran serta pengguna Miras.
“Kalau ditotal sebetulnya harga minol yang dihancurkan sebesar 157 juta. Kami sangat mengharapkan dengan kegiatan ini lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran miras,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemusnahan Miras tersebut dilakukan menggunakan kendaraan penggilas di halaman balai Kota Depok, Rabu (30/12).