27 Anak Binaan LPKA Loteng Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Berita Baru, Lombok Tengah – Sebanyak 27 orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Lombok Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1442 H. Kamis (13/05/2021).
Bertempat di lapangan LPKA Lombok Tengah kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi Kementerian Hukum dan HAM NTB, Saefur Rochim yang menyerahkan SK remisi kepada 27 anak binaan LPKA Lombok Tengah.
Remisi atau pengurangan masa pidana yang didapatkan oleh anak binaan ini jumlahnya bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan. Dari 30 jumlah anak binaan di LPKA Lombok Tengah, hanya 27 orang yang memenuhi syarat untuk di usulkan dan mendapatkan remisi dengan kriteria telah menjalani masa pidana selama 3 bulan dan berprilaku baik.
“20 anak binaan mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari dan sisanya 7 orang mendapat 1 bulan,” ungkap pihak LPKA dalam keterang tertulisnya.
Saefur Rochim saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi yang positif kepada anak binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalaninya.
“Sistem Pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” tuturnya.
“Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan dan masyarakat,” pungkasnya.