Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Dukung Kepemimpinan Arsjad Rasjid Hingga 2026
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (Foto: Antara)

21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Dukung Kepemimpinan Arsjad Rasjid Hingga 2026



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi di seluruh Indonesia dengan tegas menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang bertujuan untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

Penolakan tersebut datang dari berbagai provinsi, di antaranya Bengkulu, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Papua, karena dianggap melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, mengungkapkan bahwa hasil keputusan Rapat Pleno Kadin Gorontalo mendukung penuh kepemimpinan Arsjad Rasjid.

“Kami menyepakati tetap mendukung Arsjad Rasjid hingga masa bakti berakhir pada 2026. Berdasarkan AD/ART Kadin, tidak ada mekanisme Munaslub selama Ketua Umum tidak melanggar aturan atau mengundurkan diri,” ujarnya.

Menurut AD/ART Kadin, Munaslub hanya dapat digelar jika terdapat pelanggaran prinsip-prinsip organisasi dan setelah dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Permohonan Munaslub juga harus diajukan minimal oleh setengah dari jumlah Kadin Provinsi serta setengah dari Anggota Luar Biasa, yang mayoritas kini justru menolak upaya tersebut.

Senada dengan Gorontalo, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menyatakan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sesuai aturan. “Kami menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah, yang merusak marwah Kadin sebagai wadah dunia usaha,” kata Anton tegas.

Di Papua, Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio, menegaskan bahwa tindakan yang tidak mengikuti aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan di tubuh Kadin. “Kami dengan tegas menolak gerakan Munaslub yang tidak sesuai AD/ART Kadin,” kata Ronald.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menolak rencana Munaslub, seraya menekankan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum. “Keputusan ini sudah sesuai Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Pasal 14 AD Kadin,” ungkapnya.

Dukungan serupa disampaikan Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah, yang menegaskan bahwa Munaslub hanya dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran AD/ART. “Kami akan selalu patuh pada AD/ART Kadin dalam setiap langkah organisasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, menyebutkan bahwa upaya Munaslub mengancam stabilitas Kadin sebagai organisasi pengusaha. “Kami berkomitmen menjaga keutuhan Kadin dan berkontribusi bagi perekonomian nasional,” tandas Arya.

Sebagai informasi, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 secara aklamasi dalam Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kadin Indonesia sendiri merupakan wadah bagi para pengusaha dan mitra strategis pemerintah berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin.