Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

2023, Pemkab Pamekasan Anggarkan Belanja Kendaraan Dinas Listrik

2023, Pemkab Pamekasan Anggarkan Belanja Kendaraan Dinas Listrik



Berita Baru, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur pada tahun 2023 mendatang mengalokasikan anggaran pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas

Pembelian kendaraan listrik tersebut kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Namun Sahrul belum bias memastikan mengenai berapa jumlahnya atau seberapa besar anggaran yang hendak dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai tersebut.

“Masih belum diketahui, karena kami perlu menyesuaikan dengan kemampuan APBD namun kami sudah melakukan komunikasi dengan Banggar di DPRD,” katanya di Pamekasan.

Lebih lanjut Sahrul menjelaskan, rencana itu berdasar pada intruksi Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

”Kendaraan dinas itu berupa mobil dan ini merupakan keharusan, karena sudah menjadi ketentuan kepala Negara, maka pemerintah daerah harus melaksanakan. Akan tetapi, tentu harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” tambahnya.

Dalam instruksi yang diterbitkan pada 13 September 2022 itu, ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.