Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

20 Tahun Mandek, Jaringan Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PPRT

20 Tahun Mandek, Jaringan Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PPRT



Berita Baru, Jakarta – Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender mendesak agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan oleh DPR dan pemerintah. Desakan ini muncul karena RUU PPRT sudah tertahan selama 20 tahun tanpa perkembangan berarti. Ketua DPR RI, Puan Maharani, diduga menahan proses pengesahan, sehingga memperpanjang penindasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai kelas pekerja.

Sejak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 21 Maret 2023, hingga kini RUU PPRT belum mendapatkan jadwal pembahasan oleh pemerintah dan DPR. “RUU ini sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR sejak 21 Maret 2023. Namun, sampai sekarang belum ada jadwal pembahasan antara DPR dan pemerintah. Kami mempertanyakan keberpihakan Puan terhadap masyarakat kecil,” ujar Jumisih, perwakilan jaringan masyarakat sipil pada Senin (22/7/2024) dalam Konferensi Pers bertajuk “Puan Menyandera Sarinah, Sahkan RUU PPRT” yang diinisiasi oleh LBH APIK Jakarta.

Jumisih mendesak Puan Maharani untuk segera mengesahkan RUU PPRT dalam masa kerja DPR RI periode 2019-2024. Dia menegaskan pentingnya perlindungan PRT yang rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, kekerasan, dan perbudakan modern. “PRT belum mendapatkan pengakuan dari negara sebagai pekerja, sehingga mereka tidak dapat menikmati hak-hak dan memperoleh perlindungan,” kata Jumisih.

Menurut Jumisih, Puan Maharani seharusnya sejalan dengan ajaran Presiden RI pertama, Sukarno, dalam bukunya “Sarinah” yang menyerukan masyarakat untuk menghormati orang kecil. Buku tersebut diambil dari nama pengasuh Soekarno saat masa kecil, yang memberikan kasih sayang dan mengajarkan Soekarno untuk mencintai orang kecil. “Mbak Puan Maharani pasti punya PRT. Apakah Mbak Puan mempunyai keberpihakan dan kepedulian terhadap PRT-nya? Kami ingin mempertanyakannya. Mereka dipilih untuk mewakili kepentingan rakyat, dan PRT adalah rakyat itu sendiri,” lanjut Jumisih.

Jumisih menambahkan, “Jika Mbak Puan dan anggota DPR masih mempunyai kepedulian terhadap rakyat, jangan sandera RUU PPRT. Segera bahas dan sahkan. Karena tidak ada alasan untuk terus menunda-nunda.” Pelindungan PRT merupakan isu mendesak, dengan para PRT mayoritas perempuan bekerja dalam kondisi tidak layak, misalnya selama 16 jam per hari. Selain itu, mereka sangat rentan menjadi korban kekerasan.

Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, dalam kurun waktu 2017-2022 ada sekitar 3.635 kasus multi kekerasan yang berakibat fatal, 2.031 kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi. Kekerasan ini terjadi karena tidak adanya RUU PPRT sebagai payung hukum untuk perlindungan PRT. “Penahanan pengesahan RUU PPRT akan menambah daftar panjang kekerasan yang dialami PRT di berbagai wilayah Indonesia,” pungkas Jumisih dalam Konferensi Pers tersebut.

Jaringan masyarakat sipil juga mengajak semua elemen masyarakat untuk terlibat dalam aksi mendorong pengesahan RUU PPRT pada 15 Agustus 2024. RUU PPRT pertama kali didorong untuk dibahas sejak 2004, tetapi hingga kini belum ada kejelasan terkait pembahasan dan pengesahannya. Sejak 2004, RUU PPRT bolak-balik keluar-masuk dari daftar Prolegnas DPR RI. Selama itu pula, para PRT menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi saat ini.