18 Polisi Pemegang Gas Air Mata di Kanjuruhan Diperiksa Propam
Berita Baru, Jakarta – Inspektorat Khusus dan Divisi Propam Polri memeriksa 18 anggota kepolisian yang memegang senjata pelontar gas air mata dalam pertandingan Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan ratusan orang tewas.
“Sudah 18 orang diperiksa sebagai operator senjata pelontar,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Polda Jawa Timur, Senin (3/10/2022) dikutip dari Tempo.co.
Dedi mengatakan permintaan keterangan terhadap 18 orang tersebut masih berlangsung. Menurut Dedi, kepolisian nantinya juga akan memeriksa atasan dari anggota tersebut yang berpangkat perwira. “Ini sedang dimintai keterangan dan didalami,” kata Dedi.
Sebelumnya, ratusan orang tewas dalam pertandingan sepak bola Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. Peristiwa nahas itu diduga diawali oleh ribuan supporter yang merusuh karena kecewa tim kesayangannya dikalahkan di rumah sendiri. Mereka diduga ingin mengejar pemain dan manajemen tim.
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Diduga karena terkena gas air mata, suporter panik dan berusaha keluar dari stadion. Akibatnya, ratusan korban jatuh diduga karena sulit bernapas dan terinjak-injak.
Indonesia Police Watch menduga polisi telah melanggar aturan FIFA karena menembakkan gas air mata. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso FIFA melarang senjata api dan pengendali massa digunakan di dalam stadion.
“Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.