Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

149 Pilkades Serentak di Bangkalan Ditunda Hingga 2023
Rapat koordinasi penundaan pilkades serentak di 149 desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Foto: ANTARA)

149 Pilkades Serentak di Bangkalan Ditunda Hingga 2023



Berita Baru, Surabaya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 149 desa pada tahun ini hingga 2023.

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, mengatakan keputusan penundaan pilkades serentak itu karena beberapa pertimbangan.

“Salah satunya karena anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan pilkades serentak masih kurang sehingga kami memutuskan untuk menunda pilkades di Bangkalan tahun ini,” kata Latif di Bangkalan, Minggu (13/03/2022).

Latif menjelaskan pelaksanaan pilkades serentak di 149 desa itu membutuhkan anggaran sebesar Rp24 miliar. Namun yang tersedia hingga kini baru R14 miliar.

Oleh karena itu, pemkab perlu melakukan saving anggaran sehingga tidak memungkinkan apabila pilkades pada tahun ini. Menurutnya anggaran pilkades minim karena sebagian dana APBD untuk menangani pandemi Covid-19.

Apalagi, kata Latif, Bangkalan tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah kasus terbanyak jika dibandingkan dengan tiga kabupaten lain di Pulau Madura, bahkan Kabupaten Bangkalan pernah mengalami ledakan kasus covid-19 pada tahun 2021.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan lintas sektor dan forkopimda yang akhirnya sepakat untuk menunda pelaksanaan pilkades dengan mendahulukan penanganan covid-19,” jelasnya.

Menurut Latif sebenarnya pilkades serentak di 149 desa yang tersebar di 18 kecamatan itu bisa saja digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun konsekuensinya harus menarik sebagian anggaran untuk penanganan Covid-19.

Jika alokasi anggaran untuk penanganan covid-19 tidak ada, dia mengaku khawatir penyebaran jenis penyakit ini akan lebih meluas. Padahal pemerintah telah menetapkan kasus ini sebagai bencana yang dalam ketentuan perundang-undangan harus menjadi prioritas.