1 Orang dan 13 MI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam laporannya Kejagung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan yang merupakan manajer investasi sebagai tersangka.
Pejabat OJK tersebut adalah Fakhri Hilmi yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK.
Adapun 13 tersangka korporasi adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), dan PT Prospera Asset Management (PAM).
Kemudian, PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).
Penetapan tersangka tersebut menyusul 6 orang yang sebelumnya telah lebih dulu menjadi tersangka. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Fakhri Hilmi dan 13 Manajer Investasi yang menjadi tersangka hari ini, disangkakan pasal dugaan korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.
Selain itu, 13 manajer investasi tersebut juga dikenakan perkara tambahan, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 3 UU 8/2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara pasal subsidair adalah Pasal 4 UU 8/2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.