Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

1.252 Napi Terima Remisi Hari Raya Waisak
Ilustrasi narapidana (Foto: istimewa)

1.252 Napi Terima Remisi Hari Raya Waisak



Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.

Adapun pemberian RK Waisak tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 739.500.000,00 dengan rincian Rp 735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana Buddha dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2022

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (pelanggar tata tertib), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,” ujar Rika, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Rika menjelaskan, dari jumlah penerima remisi khusus Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari.

Kemudian, ada sebanyak 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana.

“Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” ucap Rika.

Ditjenpas memastikan bahwa hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dan lain-lainnya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran,” ujar Rika.

“Hal ini diwujudkan melalui pemberian remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ucapnya.

Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Rika.