Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

YLBHI Ungkap 9 Dugaan Pelanggaran HAM di Wadas

YLBHI Ungkap 9 Dugaan Pelanggaran HAM di Wadas



Berita Baru, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sembilan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

Sembilan dugaan pelanggaran HAM itu berasal dari 13 poin temuan fakta tindakan polisi saat mengawal pengukuran tanah yang dilakukan BPN pada 8-10 Februari 2022 lalu.

“Dari sekian banyak fakta tersebut, terdapat 9 pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tulis YLBHI dalam keterangan yang diunggah di akun instagram resmi @yayasanlbhindonesia sebagaimana dikutip Selasa (15/02/2022).

YLBHI menilai polisi yang ditugaskan turut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Mereka juga melanggar Perkapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Adapun sembilan dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas antara lain, hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya. Kemudian, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Hak untuk tidak disiksa, hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Lalu, hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Selain itu hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang.

Kemudian hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Terakhir, hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.

Aparat juga dinilai melakukan kekerasan dengan memukul, memiting dan menarik paksa warga. Lalu, ditemukan juga aparat yang masuk ke rumah warga tanpa izin.

Selain itu, YLBHI menyoroti penyitaan HP warga dan menuduh mereka mempublikasikan kondisi Wadas dengan narasi yang provokatif. Menurutnya, penangkapan terhadap warga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Polisi, kata YLBHI, juga melakukan patroli di sekitar Desa Wadas dengan membawa senjata, tameng dan anjing pelacak. Mereka diduga membuat pengumuman kepada warga untuk menyerahkan SPPT dan KK pada malam hari dengan pengeras suara.

Upaya tersebut disebutkan YLBHI dilakukan dengan memaksa. Kurang lebih, ada sekitar 10 personel kepolisian yang mendatangi setiap rumah warga untuk mendatang surat persetujuan proyek pertambangan.

Polisi juga dianggap menggunakan fasilitas warga tanpa izin untuk menyeduh teh dan kopi. Warga merasa diintai lewat beberapa pos yang dibuat.

Akibat tindakan itu warga menjadi trauma dan takut. Situasi juga disebutkan mencekam sehingga membuat warga tak berani melakukan aktivitas sehari-hari.

Sebelumnya Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya menemukan kekerasan pihak kepolisian kepada warga Desa Wadas, Purworejo saat melakukan pengamanan pengukuran lahan warga untuk tambang batu andesit.

“Menemukan fakta adanya kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga yang sudah setuju,” kata Beka dalam keterangan resminya, Minggu (13/2).