Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

YLBHI Nilai RUU Ciptaker Membuka Peluang Korupsi
Direktur YLBHI Asfinawati (Foto: Istimewa)

YLBHI Nilai RUU Ciptaker Membuka Peluang Korupsi



Berita Baru, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) akan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Direktur YLBHI Asfinawati, salah satu contoh peluang itu terlihat dari pemberian kewenangan kepada polisi untuk memberikan izin usaha serta pengawasan terhadap bidang usaha pengamanan.

“Ada peluang korupsi atau abuse of power dalam RUU ini. Contohnya, memberikan wewenang kepada polisi untuk memberikan izin usaha dan pengawasan terhadap bidang usaha pengamanan,” ujat Asfinawati dalam diskusi bertema ‘Kontroversi RUU Ciptaker: Percepatan Ekonomi dan Rasa Keadilan Sosial’, Minggu (4/10).

Asfinawati menduga pemberian kewenangan tersebut terkait dengan langkah Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (PAM Swakarsa).

Menurutnya, proses penyederhanaan izin usaha seharusnya tidak diikuti dengan pemberian kewenangan memberikan izin usaha serta pengawasan terhadap bidang usaha pengamanan kepada polisi.

“Pemberian kewenangan untuk polisi itu mengancam kebebasan masyarakat,” tegasnya.

“Ketika nanti ada konflik agraria, masyarakat adat, dengan buruh kemudian satpam di garda depan memukul lapornya ke polisi. Dalam pengalaman kami, tanpa peraturan itu saja sudah sulit mendorong laporan masyarakat agar ditindaklanjuti oleh kepolisian,” imbuh Asfinawati.

Asfinawati menyebutkan revisi Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya terkait angkutan alat berat yang juga dilakukan lewat RUU Omnibus Law Ciptaker juga membuka celah korupsi.

Lebih lanjut, Asfinawati mempertanyakan pasal yang menyebutkan bahwa angkutan alat berat yang melebihi dimensinya boleh tetap melintas selama mendapatkan pengawalan dari polisi.

“Ada pasal perubahan terkait UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang angkut alat berat yang lebihi dimensi harus dapat pengawalan kepolisian, kan seharusnya melebihi dimensi enggak boleh jalan,” terang Asfinawati.

“Memang mengawal enggak pakai biaya? Nah, dari sini peluang korupsi akan terbuka,” tuturnya.

Asfinawati juga menilai, pemerintah ingin membawa demokrasi Indonesia kembali ke era sebelum reformasi lewat RUU Omnibus Law Ciptaker.

Ia juga menyayangkan sikap DPR yang terlihat semakin seperti pihak yang mengesahkan keinginan pemerintah.

“Menurut saya, makna paling kuat yang bisa saya dapatkan adalah pembuat UU ini, khususnya pemerintah, karena ini inisiatif pemerintah sedang berupaya menggerakkan demokrasi ke masa sebelum 1998,” pungkasnya.