Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Kanjuruhan
(Foto: Istimewa)

YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Kanjuruhan



Berita Baru, Jakarta – Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan bela sungkawa atas insiden kerusuhan sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan setidaknya 182 korban jiwa.

“Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” ujar YLBHI dalam rilis yang diterima Beritabaru.co, Minggu (2/10/2022).

YLBHI menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

“Hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini,” jelasnya.

“Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” imbuhnya.

YLBHI mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi prinsip HAM POLRI.

“Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen,” tegas YLBHI.

YLBHI juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

Mereka juga mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

“Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang,” pungkasnya.