YLBHI Desak Kapolri Pecat Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Pembunuhan Gamma
Berita Baru, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memberhentikan Kapolrestabes Semarang yang diduga kuat menutupi fakta terkait pembunuhan Gamma, seorang pelajar SMK di Semarang, oleh anggota kepolisian. Desakan ini disampaikan melalui siaran pers resmi yang menyoroti pola serupa dalam berbagai kasus yang melibatkan kepolisian.
“Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan. Pola ini pernah terjadi dalam kasus Sambo, Afif Maulana, Vina Cirebon, dan sekarang kasus Gamma,” ungkap YLBHI dalam keterangannya melalui siaran pers yang terbit pada Selasa (3/12/2024).
Gamma, pelajar yang menjadi korban, meninggal akibat penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin. Polisi mengklaim tindakan tersebut dilakukan untuk membubarkan tawuran. Namun, YLBHI menegaskan bahwa motif tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menghindar dari jerat hukum. “Dalam hukum tidak ada tempat untuk tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Polisi harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas YLBHI.
Selain mendesak pemecatan Kapolrestabes Semarang dan pelaku penembakan, YLBHI meminta agar proses hukum terhadap Aipda Robig tidak berhenti pada penahanan semata. “Harus ada langkah tegas dengan memproses hukum pidana dan etik. Ini adalah upaya untuk memutus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” lanjut YLBHI.
YLBHI juga menyerukan kepada Presiden dan DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepolisian, termasuk dalam penggunaan senjata dan sistem pengawasannya. Menurut mereka, penghalangan pengungkapan tindak pidana atau obstruction of justice adalah pelanggaran HAM serius dan merupakan kejahatan yang berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia.
“Penghalangan ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan. Tindakan seperti ini adalah korupsi terhadap keadilan,” ujar YLBHI dengan tegas.
Dalam siaran persnya, YLBHI menyampaikan lima poin tuntutan, antara lain:
- Kapolri segera memecat Kapolrestabes Semarang dan Aipda Robig Zaenudin.
- Presiden dan DPR mengevaluasi kewenangan penggunaan senjata serta sistem pengawasan kepolisian.
- Reformasi kepolisian yang melibatkan partisipasi publik dan pengawasan intensif.
- Audit kepemilikan senjata oleh anggota Polri dan pengawasan ketat terhadap penggunaannya.
- Kompolnas dan Komnas HAM RI segera mendorong evaluasi sistem pengawasan dan reformasi di tubuh kepolisian.
Kasus Gamma kembali menyoroti urgensi reformasi di institusi kepolisian untuk mencegah tindakan serupa terulang di masa depan. “Tindakan ini telah meruntuhkan sendi-sendi negara hukum. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap kejahatan seperti ini,” tutup YLBHI dalam pernyataannya.