Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

YLBHI Desak DPR Tindaklanjuti Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye
(Foto: Setneg)

YLBHI Desak DPR Tindaklanjuti Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye



Berita Baru, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga melanggar konstitusi dan melakukan perbuatan tercela.

Desakan ini muncul menyusul pernyataan kontroversial Jokowi yang menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai pernyataan Jokowi sebagai sikap berbahaya yang dapat merusak demokrasi dan negara hukum. Menurut Isnur, pernyataan tersebut melanggar aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang, dan fasilitas negara yang tegas dilarang,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Isnur juga menyinggung Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu yang melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

“Sikap Jokowi ini juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,” tambah Isnur.

Dalam konteks etika politik dan pemerintahan, Isnur menekankan bahwa setiap pejabat dan elite politik harus bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, serta memiliki keteladanan dan rendah hati.

“Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen, dan adil,” ungkap Isnur.

YLBHI juga mendesak agar DPR menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi terhadap tindakan Jokowi. Selain itu, YLBHI menuntut agar DPR menindaklanjuti laporan terkait pemakzulan terhadap Jokowi.

“DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden,” ujar Isnur.

YLBHI juga mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja secara independen dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan presiden dan pejabat publik yang diduga melanggar Undang-Undang Pemilu.

“YLBHI mendesak Bawaslu untuk segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu,” tegas Isnur.