Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Yasona Laoly
Ketua Umum DPN BIMI, Farkhan Evendi memegang bendera. (Foto: Aditya/Beritabaru.co).

Yasonna Berencana Bebaskan Napi Korupsi, BMI: Ini Bukan Negeri Bandit



Berita Baru, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mewacanakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yasonna beralasan Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mengingat kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas.

Menurut Yasona, setidaknya ada empat kriteria yang kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Dua dari dari keempat kriteria tersebut adalah narapidana kasus korupsi dan narapidana kasus nasrkotika.

“Napi Korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, ini sebanyak 300 orang,” kata Yasona.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI) Farkhan Evendi melalu keterangan tertulisnya menilai, Menkumham sama halnya berencana mencegah virus Covid-19 tetapi dengan cara melepaskan virus kejahatan.

“Ibaratnya rakyat mau dibawa keluar mulut macan masuk mulut buaya,” kata Farkhan.

Farkhan menambahkan,  pihaknya dan tentunya masyarakat luas merasa kaget atas usulan kebijakan yang dinilai ugal-ugalan ini.

“Jangan sampai Yosanna memanfaatkan situasi sekarang untuk berani mengambil kebijakan teror macam ini, kalau dilepas (napi korupsi) artinya Yosanna menerapkan kebijakan yang tak masuk akal dan jangan sampai terjadi,” tegas Farkhan.

Lebih jauh Farkhan melanjutkan, jika napi korupsi dibebaskan dengan alasan menyelamatkan nyawa mereka, sementara rakyat yang selama ini dibiarkan kesusahan menghadapi kehidupan yang berat akibat perbuatan mereka, tentu itu tidak adil.

Farkhan menilai, justru jika dikelola dengan baik, Lapas itu tempat karantina paling aman dalam situasi sekarang. Menurutnya yang harus dievalusi itu bukan status napinya tetapi pengelolaan lapasnya

“Apakah adil jika melakukan revisi regulasi demi menyelamatkan para napi terutama para koruptor, sementara nasib rakyat akibat ulah mereka tidak dipikirkan,” tambah Farkhan.(AU)