WTO Sepakat Bentuk Panel, Indonesia dan UE Bersitegang Soal Bea Masuk Biodiesel
Berita Baru, Jakarta – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan untuk membentuk panel dalam meninjau kebijakan bea masuk yang diterapkan Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel dari Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah Indonesia, pada bulan Agustus, meminta konsultasi sengketa dengan UE terkait pemberlakuan bea masuk atas biodiesel yang diimpor.
Sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Federasi Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, Tiongkok, Argentina, dan Türkiye, telah mencadangkan hak pihak ketiga mereka untuk berpartisipasi dalam proses panel ini.
“Upaya banding kasus ini ke WTO sangat strategis untuk menjaga akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar UE yang saat ini dikenakan bea masuk countervailing sebesar 8 persen hingga 18 persen,” ujar Budi Santoso, pejabat senior Kementerian Perdagangan Indonesia dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (29/11/2023).
Bea masuk tersebut, yang dikenakan UE sebagai imbalan atas impor biodiesel dari Indonesia, telah membebani eksportir biodiesel Indonesia selama lima tahun terhitung sejak 10 Desember 2019 hingga 10 Desember 2024.
Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, Paulus Tjakrawan, menyatakan bahwa panel WTO diharapkan dapat memulai proses hukumnya dengan cepat. Uni Eropa sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap biodiesel Indonesia, mengindikasikan adanya ekspor melalui China dan Inggris untuk menghindari bea masuk biodiesel UE.
Uni Eropa menjadi tujuan terbesar ketiga bagi produk minyak kelapa sawit dari Indonesia dan pasar yang krusial bagi biodiesel. Indonesia, sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, menghadapi tekanan ekonomi akibat kebijakan bea masuk yang diterapkan oleh UE.