WNI Diculik di Malaysia, Pelaku Tuntut Tebusan Rp1,7 Miliar
Berita Baru, Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penculikan di Malaysia pada awal September 2023. Penculik meminta tebusan sebesar 540 ribu ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar. Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh suami korban kepada polisi Bandar Kinrara, Selangor, pada tanggal 15 September 2023.
Kepala Polisi Penang, Comm Khaw Kok, dalam sebuah konferensi pers, menjelaskan kronologi penculikan tersebut, “Dia mengaku istrinya diculik pada 7 September saat dia sedang berlibur di George Town bersama tiga temannya.” demikian dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (23/9/2023).
Pelaku penculikan meminta tebusan sejumlah 540 ribu ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar untuk pembebasan korban. Pihak berwajib segera mengambil tindakan dengan menginisiasi operasi yang diberi nama “Rantai Scorpion”. Operasi ini melibatkan kepolisian Pulau Pinang dan Bukit Aman dalam upaya menelusuri pelaku serta menyelamatkan korban.
Hasil dari operasi tersebut berhasil menyelamatkan seorang perempuan WNI dan dua orang lainnya yang telah menjadi korban penculikan. Sebanyak 14 pelaku yang terlibat dalam penculikan ini ditangkap di berbagai wilayah seperti Selangor, Kuala Lumpur, dan Perak pada rentang waktu antara pukul 06.00 hingga 22.30 waktu setempat.
Dari total 14 pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah perempuan berkewarganegaraan asing. Khaw menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang Penculikan tahun 1961 pasal 3.