Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Wawonii Ajukan Kasasi Lawan Pertambangan Nikel di Pulau Kecil

Warga Wawonii Ajukan Kasasi Lawan Pertambangan Nikel di Pulau Kecil



Berita Baru, Jakarta – Meski Pemilu 2024 semakin dekat, kekhawatiran terhadap keselamatan rakyat dan alam di pulau-pulau kecil Indonesia masih menjadi perhatian. Pulau Kecil Wawonii, seluas 715 km2 di Tenggara Sulawesi, menghadapi ancaman penaklukan tambang nikel. Penerbit izin tambang dari Menteri ESDM dan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK RI memberi legitimasi pada kegiatan ilegal ini.

Pani Arpandi, yang sebelumnya memenangkan gugatan di PTUN Jakarta, kini bersama “Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK)” yang terdiri dari JATAM, WALHI, YLBHI, Trend Asia, KIARA, dan LBH Makassar mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan sebelumnya. Pani Arpandi, sebagai pemohon kasasi, mengungkapkan perlawanan ini untuk melindungi Pulau Kecil Wawonii.

“Di kalangan masyarakat Wawonii terbelah antara penolak dan pendukung tambang,” kata Pani Arpandi dalam keterangan persnya, Kamis (8/2/2024).

Ia menekankan identitas dan keberlanjutan hidup pulau tersebut. Lebih lanjut, Pani Arpandi menggambarkan dampak negatif yang sudah dirasakan sejak PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) kembali beroperasi pada 2021, termasuk kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan konflik antar warga.

Susan Herawati dari TAPaK menyoroti rendahnya martabat hukum dalam putusan PTTUN Jakarta. “Majelis Hakim PTTUN Jakarta dengan sengaja mencari-cari dalil pembenar keberadaan tambang di Pulau Kecil dengan mengutip Peraturan level Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi,” ujarnya.

Herawati menegaskan bahwa putusan PTTUN Jakarta melanggar asas hukum Lex Specialis Derogat Lex Generali dan harus dibatalkan melalui Kasasi oleh Mahkamah Agung RI. Dengan menyerukan agar perkara ini diadili oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, TAPaK ingin memastikan keputusan didasarkan pada hukum dan keadilan, tanpa campur tangan mafia peradilan dan mafia pertambangan.