Warga Kangean Gelar Aksi Tolak Tambang Migas, Tuntut Perlindungan Lingkungan dan Hak Hidup
Berita Baru, Sumenep – Penolakan warga Pulau Kangean terhadap rencana aktivitas pertambangan migas oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) semakin menguat. Hal ini ditandai dengan digelarnya aksi demonstrasi pada Senin (16/6/2025) di depan Kantor Kecamatan Arjasa, sebagai bentuk protes terhadap rencana survei seismik 3D yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merusak lingkungan.
Aksi yang diorganisasi oleh Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) ini melibatkan ratusan warga dari berbagai latar belakang. Mereka menilai sosialisasi yang dilakukan KEI pada 12 Juni 2025 lalu di Kecamatan Arjasa cacat prosedur karena tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Seharusnya semua masyarakat Kangean dilibatkan dalam sosialisasi tersebut atau dilakukan secara terbuka,” ungkap salah satu peserta forum yang hadir dalam sosialisasi.
Koordinator FKKB, Hasan Basri, menyampaikan bahwa penolakan terhadap tambang migas berangkat dari kepedulian terhadap kelangsungan hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada alam Pulau Kangean.
“Kita menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di Pulau Kangean. Masyarakat Kangean sejak lama menggantungkan hidupnya dari hasil tanah yang ditanam sendiri. Alam Kangean tidak bisa dirusak dengan dalih kesejahteraan yang pada ujungnya akan mengancam peradaban masyarakat,” tegas Hasan saat orasi.
Sementara itu, Camat Arjasa Aynizar Sukma menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya bertindak sebagai fasilitator atas instruksi dari Pemerintah Kabupaten, tanpa kewenangan mengambil keputusan terkait izin eksplorasi migas.
“Saya dalam hal ini menyampaikan bahwa pada saat sosialisasi itu, kami pihak kecamatan mendapatkan disposisi untuk memfasilitasi dari Pemerintah Kabupaten. Kami tidak memiliki wewenang untuk memutuskan terkait tuntutan kawan-kawan semua,” jelasnya saat menanggapi peserta aksi.
Dalam aksi tersebut, warga juga menyerahkan tujuh poin tuntutan yang menegaskan penolakan mereka terhadap aktivitas migas. Tuntutan tersebut mencakup penghentian survei seismik, perlindungan ruang hidup masyarakat, pencabutan izin eksplorasi migas di Blok Kangean Barat, serta permintaan audit lingkungan terhadap operasional KEI.
Seluruh tuntutan diserahkan dan ditandatangani oleh Camat Arjasa serta perwakilan PT KEI untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai bentuk aspirasi resmi masyarakat Kangean.