Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Dairi Penolak Tambang Menangkan Banding Kemeneterian ESDM di PTUN Jakarta

Warga Dairi Penolak Tambang Menangkan Banding Kemeneterian ESDM di PTUN Jakarta



Berita Baru, Jakarta – Warga Dairi penolak tambang memenangkan banding yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) di PTUN Jakarta, terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait ketertutupan informasi mengenai Kontrak Karya serta dokumen pendukung lainnya milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang tidak dibuka oleh ESDM. 

Diketahui, sejak Agustus 2019, Serly Siahaan, salah satu warga Dairi berjuang meminta keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP) terkait hadirnya perusahaan tambang PT DPM di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga – pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 20 Januari 2022, Putusan KIP mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.

Namun, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pada tanggal 16 Februari 2022.

Setelah 6 kali sidang, gugatan banding yang ajukan Kementerian ESDM itu resmi ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada sidang, Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB secara Electronik- Court (E-Court), dengan menguatkan putusan KIP No : 039/VIII/KIP-PS-A/2019.

Setelah banding itu dimenangkan oleh warga, Muh. Jamil selaku Tim Hukum Warga Dairi menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dimintakan warga sudah harusdibuka kepada publik dan diserahkan kepada warga Dairi sesuai putusan majelis hakim.

“Puluhan tahun penyangkalan dan penyembunyian informasi publik terhadap warga Dairi mesti diakhiri sekarang juga, hal ini berdasar putusan PTUN Jakarta No. 38/G/KI/2022/PTUN.JKT I. Pihak Kementerian ESDM membuka dan menyerahkan salinan dokumen Kontrak Kerja PT. DPM beserta dokumen pendukungnya ke publik, khususnya Warga Dairi,” kata Jamil dalam keterangnya, yang unggah Jaringan Tambang (JATAM) Nasional melalui akun Twitter @jatamnas, Selasa (5/7).

Sementara itu, Serly Siahaan selaku penggugat yang mewakili warga Dairi, meminta agar Kementerian ESDM patuh terhadap putusan hukum tersebut dan segera memberikan dokumen yang diminta warga selama ini.

“Kementerian ESDM harus patuh pada putusan hukum dengan segera memberikan dokumen Kontrak Kerja PT. DPM, sebagaimana yang kami minta selama ini,” tegas Serly Siahaan. (mkr)