Warga Berusia 45 Tahun Kebawah Diizinkan Kembali Bekerja
Berita Baru, Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo menyatakan akan mengizinkan kelompok usia 45 tahun ke bawah tetap bisa bekerja di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, hal ini ditujukan agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.
“Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi,” ujar Doni siaran persnya, Senin (11/5).
Menurut Doni, kelompok usia di bawah 45 tahun ini tidak rentan terpapar Covid-19. Secara fisik, Doni menilai kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.
Selain itu, Doni juga mengatakan bahwa angka kematian dari kelompok usia di bawah 45 tahun ini hanya 15 persen. Sementara angka kematian usia 60 tahun keatas sebanyak 45 persen.
“Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala,” terangnya.
Sementara, warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk menjaga diri agar tak terpapar Covid-19.
Umumnya, lanjut Doni, kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis.
“Untuk itu mereka tetap diminta di rumah, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak,” jelasnya.
“Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” imbuh Doni.
Saat ini, menurut Doni gugus tugas tengah menyusun skenario untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar Covid-19 dan juga tidak terkena PHK.
“Di sinilah dibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk betul-betul bisa disiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan,” pungkasnya.