Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Banjaragung Tutup Akses Jalan Pengembang Tanah Kavling di Bantaran Kali Lamong

Warga Banjaragung Tutup Akses Jalan Pengembang Tanah Kavling di Bantaran Kali Lamong



Berita Baru, Gresik – Puluhan warga Desa Banjaragung, Kecamatan Balungpanggang, Gresik yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Banjarangung (FMPB)  memprotes keberadaan pengambang tanah kavling yang belum mengantongi izin lokasi.

Protes dilakukan dengan memblokade pintu masuk area tanah kavlingan dengan spanduk bertuliskan “Banjaragung Menggugat, Kami Menolak Adanya Tanah Kavlingan Ilegal di Desa Kami”.

Koordinator FMPB, Santoso mengatakan, warga protes akibat jalan menuju tanah kavlingan merupakan tanah milik desa atau TKD. selain itu, lahan yang dipatok menjadi kavlingan masih masuk wilayah bantaran kali lamong.

“Warga sudah mengingatkan, tetapi tidak di indahkan, sehingga kami kami lakukan crosschek ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Gresik. Ternyata tak ada izinya atau illegal,” ujarnya kepada Beritabaru.co, Minggu (28/6).

Dari data yang dikumpulkan FMPB, Kecamatan Balongpanggang termasuk lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Sehingga, tak bisa seenaknya dialih fungsikan dengan melanggar regulasi yang sudah ditetapkan Pemkab Gresik. Tidak hanya itu, lokasi lahan pun berada di bantaran kali lamong.

Terpisah, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat terkait hal itu. Pihaknya pun mendesak Pemkab Gresik secara serius mengendalikan alih fungsi lahan produktif atau lahan sawah produktif agar tidak terus tergerus dan berkurang akibat ulah oknum pengembang dan spekulan tanah.

“Dinas Pertanian harus terus memantau kegiatan usaha yang menyebabkan alihan fungsi lahan. Fakta di lapangan dan laporan masyarakat, ribuan hektar sawah produktif di Desa Banjaragung ada upaya pengalihan fungsi lahan produktif menjadi pemukiman oleh pengusaha kaplingan,” tegasnya.

Musa berjanji akan mengawal pengaduan tersebut dengan terjun ke lapangan untuk memastikan jumlah riil lahan prodfuktif yang sudah terjadi peralihan fungsi. Sekaligus memastikan lokasi tersebut masuk dalam peta LP2B sesuai Perda tentang Perlindungan LP2B di Kabupetan Gresik.

“Kita sedang mendalami ke lokasi,” tandas dia.

Musa melanjutkan, selain alih fungsi lahan, pemanfaatan lahan untuk pemukiman di bantaran Kali Lamong tidak diizinkan. Sebab Kali Lamong akan dibebaskan. Perlu diketahui, lahan tersebut berada sekitar 10 meter dari Kali Lamong.

“Saya sudah cek, baik di dinas perizinan hingga dinas pertanian. Saya menyorotinya alih fungsi,” jelasnya.