Wapres: THR Pekerja Harus Dipenuhi Sesuai Batas Waktu
Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan agar pengusaha untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu,” tegas Wapres dalam keterangan pers usai menyaksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (27/3/2024).
Menurut Wapres, pemberian THR merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerjanya, serta demi kebaikan bersama. Ia mengingatkan para pengusaha untuk tidak ada yang mangkir dalam menunaikan kewajiban tersebut.
“THR itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” jelasnya.
Peraturan ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. THR harus diterima para pekerja/buruh selambatnya pada tanggal 3 April 2023.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers kali ini, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.