Wapres Paparkan Dua Strategi Hadapi Radikalisme
Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan ada dua strategi yang telah diterapkan pemerintah dalam menghadapi paham radikal terorisme, yaitu upaya kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
Dalam menyikapi penangkapan seorang oknum pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terduga pelaku tindak pidana teroris, berinisial DE, di Bekasi oleh Densus 88, Wapres mengungkapkan, “Dalam rangka penanggulangan radikal terorisme, kita sebenarnya punya strategi untuk dua hal. Pertama itu kontra radikalisasi yang terus dilakukan, Kemudian juga deradikalisasi.”
Langkah kontra radikalisasi dilakukan melalui berbagai kementerian dan lembaga, dimana upaya pencegahan paham radikal dilakukan sejak seseorang menjadi pegawai. Salah satu caranya adalah dengan proses skrining yang cermat guna mencegah paparan ideologi berbahaya.
Terkait penangkapan terhadap DE, Wapres mendorong agar skrining calon pegawai di kementerian dan lembaga dilakukan dengan lebih ketat. Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan pengawasan di berbagai jalur, termasuk jalur pendidikan dan media sosial, untuk mengantisipasi potensi aksi terorisme.
“Dalam menghadapi ancaman terorisme menjelang pemilu, kami melakukan pengawasan melalui berbagai jalur, termasuk melalui kementerian dan pendidikan. Kami juga memantau media sosial karena adakalanya pengaruh paham radikal tidak hanya berasal dari komunikasi langsung, tetapi juga melalui platform media sosial,” jelas Wapres.
Komisaris Utama (Komut) PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj, menambahkan pandangannya terkait karakter bangsa Indonesia dalam konteks radikalisme dan terorisme.
Menurutnya, virus radikalisme dan terorisme bukan merupakan karakteristik alami bangsa Indonesia, melainkan merupakan pengaruh dari luar negeri.
Pernyataan Wapres Ma’ruf Amin dan Komut PT KAI, Said Aqil Siradj, ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebaran paham radikalisme serta terorisme di Indonesia. Langkah kontra radikalisasi dan deradikalisasi menjadi fokus utama guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.