Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wapres: Ekonomi Syariah Perhatikan Fatwa Ulama
Wapres Ma’ruf Amin saat menjadi pembicara pada pembukaan Forum Internasional “Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance” yang diselenggarakan pada Selasa (27/10) secara virtual.

Wapres: Ekonomi Syariah Perhatikan Fatwa Ulama



Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’aruf Amin, menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu memperhatikan fatwa dari para ulama agar sesuai dengan ketentuan aspek syariah selain memerhatikan aspek bisnis.

Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan empat prioritas agenda dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah serta bisnis syariah.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Forum Internasional “Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance” yang diselenggarakan pada Selasa (27/10) secara virtual.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa inovasi produk keuangan syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan usaha syariah, membutuhkan dukungan fatwa yang progresif demi peningkatan kemaslahatan bagi umat, namun tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pencapaian maqasid al shariah (tujuan penerapan aturan syariah).

Lebih dari itu, perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang semakin dinamis khususnya di era digital, menuntut perkembangan fiqih kontemporer yang dapat mengimbangi kebutuhan usaha syariah dan berbagai inovasi produknya.

Salah satu topik fiqh kontemporer yang dibahas adalah terkait fatwa wakaf produktif dan peranannya dalam perekonomian. Area terkait wakaf merupakan bidang yang berpotensi dapat lebih dikembangkan di berbagai negara muslim di dunia, karena cakupannya dan kegunaannya yang luas dalam pemberdayaan ekonomi. Berkenaan dengan hal ini, Indonesia telah meluncurkan inovasi berupa integrasi instrumen keuangan komersial dan sosial yang melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Instrumen ini telah mendapatkan opini/fatwa sesuai dengan prinsip syariah, dari otoritas fatwa di Indonesia. CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.