Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wanita Tunisia Bebas Menikah Dengan Non-Muslim
Foto wanita Tunisia berkampanye membatalkan undang-undang yang melarang perempuan menikahi non-Muslim (BBC)

Wanita Tunisia Bebas Menikah dengan Non-Muslim



Beritabaru.co, Internasional – Seorang juru bicara presiden, Beji Caid Essebsi mengumumkan mengenai pembatalan undang-undang yang melarang perempua menikahi non-Muslim dan memberi ucapan selamat kepada para wanita karena mendapatkan kebebasan untuk memilih pasangan hidup.

Sampai sekarang, seorang pria non-Muslim yang ingin menikahi seorang wanita Muslim Tunisia harus memeluk Islam dan menyerahkan sertifikat muallaf sebagai bukti. Tunisia yang 99% Muslim, dipandang sebagai salah satu negara Arab paling progresif dalam hal hak-hak perempuan.

Undang-undang baru muncul setelah Presiden Essebsi mendorong pencabutan keputusan pembatasan pernikahan yang diberlakukan sejak tahun 1973. Dia mengatakan dalam sebuah pidato bulan lalu pada perayaan hari Perempuan Nasional, bahwa undang-undang perkawinan selama ini merupakan hambatan bagi kebebasan memilih pasangan hidup.

Pembatasan ini juga dianggap melanggar konstitusi Tunisia. Kelompok-kelompok pemerjuang hak asasi manusia di Tunisia juga telah berkampanye untuk penghapusan undang-undang tersebut.

Banyak warga Tunisia melihat penghapusan pembatasan pernikahan sebagai tengara lain dalam menjamin kebebasan perempuan di negara itu. Hal ini mencatat sejarah baruTunisia sebagai negara pertama di Timur Tengah dan Afrika Utara yang menghilangkan hukum untuk menikah di luar agama resmi negara.

Hal ini menjadi perjuangan yang besar, di mana kebebasan memilih pasangan dengan perbedaan agama dinilai menjadi jantung dari banyak perselisihan dan konflik keluarga serta perjuangan panjang melawan hukum negara.

Tidak seperti wanita Muslim, pria dapat menikahi wanita non-Muslim tanpa memberikan dokumen agama.

Menghapuskan dekrit itu mungkin tidak menghilangkan budaya, tradisionalitas dan kultur yang di hadapi perempuan berkeluarga pada umumnya. Namun setidaknya, dengan adanya pembatalan undang-undang tersebut merupakan sebuah bentuk kebebasan memilih bagi para perempuan Tunisia.

Pada bulan Juli, parlemen Tunisia juga memperkenalkan undang-undang baru yang menghapuskan klausul yang memungkinkan pemerkosa lolos dari hukuman apa pun jika mereka menikahi korban mereka. Asosiasi Wanita Demokrasi Tunisia memperkirakan bahwa hampir 70% wanita Tunisia adalah korban pelecehan. Negara itu melarang poligami sejak tahun 1956,  berbeda dari negara-negara mayoritas Muslim lainnya.

Namun di sisi lain,  perempuan di Tunisia masih menghadapi diskriminasi, terutama dalam masalah warisan yang masih memprioritaskan anak laki-laki daripada anak perempuan.

Amnesty International melaporkan tahun lalu bahwa ada beberapa tanda untuk menunjukkan bahwa segala sesuatunya telah membaik bagi perempuan sejak revolusi Musim Semi Arab pada 2010.

Penulis : Nafisa Fiana 
Sumber  : BBC